Tirto.id, Sabtu (26/10/2025)
Kejagung Terbuka Tuntas Judi Online, 1.496 Kasus Dijatuhi Hukuman Selama Januari-Desember 2025
Jumlah pelaku yang diproses hingga dijatuhi hukuman penuntutan judi online di Kejaksaan Agung mencapai 2.156, terdiri dari 257 perempuan dan 1.899 laki-laki. Dari total itu, didominasi 1.349 di usia 26-50 tahun, 631 di usia 18-25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun.
Menurut Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, wilayah Jawa Timur mendominasi dengan jumlah pelaku yang diproses penuntutan hingga vonis mencapai 959 orang. Kemudian, Sumatra Utara 200, Jawa Tengah 190, Jakarta 140, Jawa Barat 115, Lampung 97, dan masih banyak lagi wilayah lainnya di Indonesia.
Dari data yang diungkapkan Asep, dijatuhi hukuman adalah 4 bulan hingga pidana dengan syarat. Paling banyak dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Seluruh pelaku tersebut termasuk pemain judi online sebanyak 1.162 orang.
Penuntutan ini berlaku selama periode Januari-Desember 2025 dan total kasus yang diproses di meja hijau mencapai 1.496 kasus.
Kejagung Terbuka Tuntas Judi Online, 1.496 Kasus Dijatuhi Hukuman Selama Januari-Desember 2025
Jumlah pelaku yang diproses hingga dijatuhi hukuman penuntutan judi online di Kejaksaan Agung mencapai 2.156, terdiri dari 257 perempuan dan 1.899 laki-laki. Dari total itu, didominasi 1.349 di usia 26-50 tahun, 631 di usia 18-25 tahun, 164 di usia di atas 50 tahun, dan 12 di usia di bawah 18 tahun.
Menurut Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, wilayah Jawa Timur mendominasi dengan jumlah pelaku yang diproses penuntutan hingga vonis mencapai 959 orang. Kemudian, Sumatra Utara 200, Jawa Tengah 190, Jakarta 140, Jawa Barat 115, Lampung 97, dan masih banyak lagi wilayah lainnya di Indonesia.
Dari data yang diungkapkan Asep, dijatuhi hukuman adalah 4 bulan hingga pidana dengan syarat. Paling banyak dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Seluruh pelaku tersebut termasuk pemain judi online sebanyak 1.162 orang.
Penuntutan ini berlaku selama periode Januari-Desember 2025 dan total kasus yang diproses di meja hijau mencapai 1.496 kasus.