Kejaksaan Agung menetapkan pengembalian uang sebesar Rp10 miliar dari salah satu tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh salah satu tersangka dalam bentuk dolar dan rupiah.
Bahkan, Anang menyebut bahwa penyidik juga menerima pengembalian uang dari pihak vendor yang menjual laptop Chromebook. Namun, ia tidak merinci besaran uang yang dikembalikan itu.
Saat ini, Kejagung masih menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pihak Kejagung akan terus meneliti dan menyelidiki aset-aset yang terkait dengan kasus ini.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, termasuk kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan menghakimi tersangka yang telah dianggap bersalah.
Bahkan, Anang menyebut bahwa penyidik juga menerima pengembalian uang dari pihak vendor yang menjual laptop Chromebook. Namun, ia tidak merinci besaran uang yang dikembalikan itu.
Saat ini, Kejagung masih menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pihak Kejagung akan terus meneliti dan menyelidiki aset-aset yang terkait dengan kasus ini.
Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun, termasuk kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan menghakimi tersangka yang telah dianggap bersalah.