Pengawasan Korupsi Keuangan Negara (Kejagung) menjanjikan pengembalian uang sebanyak Rp 1,4 miliar kepada perusahaan yang telah divonis hukuman karena korupsi dalam kasus penggunaan Chromebook untuk pengelolaan anggaran.
Menurut laporan dari Kejagung, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penggunaan Chromebook sebagai alat bantu untuk mengelola anggaran pada tahun 2022. Sejak saat itu, perusahaan tersebut telah membayar hukuman sebesar Rp 15 miliar.
Dalam pengembalian uang yang akan dilakukan pada bulan depan, Kejagung akan mencairkan uang sebanyak Rp 1,4 miliar untuk dibayarkan kepada perusahaan tersebut. Pengembalian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang telah divonis hukuman karena korupsi.
Penyelasaat kasus korupsi tersebut memastikan bahwa semua uang yang akan dikembalikan kepada perusahaan tersebut adalah uang yang sah dan belum pernah dimanfaatkan.
Menurut laporan dari Kejagung, perusahaan tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penggunaan Chromebook sebagai alat bantu untuk mengelola anggaran pada tahun 2022. Sejak saat itu, perusahaan tersebut telah membayar hukuman sebesar Rp 15 miliar.
Dalam pengembalian uang yang akan dilakukan pada bulan depan, Kejagung akan mencairkan uang sebanyak Rp 1,4 miliar untuk dibayarkan kepada perusahaan tersebut. Pengembalian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang telah divonis hukuman karena korupsi.
Penyelasaat kasus korupsi tersebut memastikan bahwa semua uang yang akan dikembalikan kepada perusahaan tersebut adalah uang yang sah dan belum pernah dimanfaatkan.