Kejaksaan Agung terus menelusuri informasi terkait pengajuan izin tinggal permanen Jurist Tan di Australia. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kejaksaan ini telah mengajukan pengajuan Red Notice ke Interpol untuk menemukan Jurist Tan. Namun, prosesnya masih berlangsung dan belum diterbitkan dari kantor Interpol di Lyon, Prancis.
Syarif menjelaskan bahwa jika Red Notice sudah keluar, maka permintaan menetap dapat dihentikan prosesnya. Saat ini, Jurist Tan dikabarkan sedang tinggal di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia. Penelusuran aset Jurist Tan di dalam negeri berjalan beriringan dengan pengejaran.
"Sekarang yang kita kejar adalah bagaimana supaya Red Notice ini cepat bisa muncul," ujar Syarif. "Karena kalau ada Red Notice, biasanya untuk proses-proses yang lain, biasanya akan di- pending oleh negara yang bersangkutan."
Penelusuran aset mantan Stafsus Nadiem Makarim itu di luar negeri memerlukan Notifikasi Merah Interpol. Kejaksaan Agung telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi bahwa dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
"Sudah diperoleh informasi bahwa Jurist Tan telah pernah terlihat di kota Sydney, Australia," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. "Bahkan, dia mengungkap adanya jejak Jurist Tan di sekitar kota pedalaman Alice Springs."
Syarif menjelaskan bahwa jika Red Notice sudah keluar, maka permintaan menetap dapat dihentikan prosesnya. Saat ini, Jurist Tan dikabarkan sedang tinggal di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia. Penelusuran aset Jurist Tan di dalam negeri berjalan beriringan dengan pengejaran.
"Sekarang yang kita kejar adalah bagaimana supaya Red Notice ini cepat bisa muncul," ujar Syarif. "Karena kalau ada Red Notice, biasanya untuk proses-proses yang lain, biasanya akan di- pending oleh negara yang bersangkutan."
Penelusuran aset mantan Stafsus Nadiem Makarim itu di luar negeri memerlukan Notifikasi Merah Interpol. Kejaksaan Agung telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi bahwa dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
"Sudah diperoleh informasi bahwa Jurist Tan telah pernah terlihat di kota Sydney, Australia," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. "Bahkan, dia mengungkap adanya jejak Jurist Tan di sekitar kota pedalaman Alice Springs."