Kejaksaan Agung memangsuti aset Jurist Tan, mantan staf khusus Stafsus Nadiem Makarim yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih ditetapkan sebagai buron. Meski keberadaannya masih dalam pengejaran, tim penyidik tetap memanggil aset-asetnya guna pembuktian.
"Kami telusuri asetnya, jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik tidak hanya pemidana, tapi juga menelusuri aset-aset," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
Perburuan keberadaan Jurist Tan tidak menghalangi penelusuran asetnya, sehingga pengembalian kerugian negara tetap bisa dilakukan secara maksimal. Menurut Anang, peran Jurist Tan dalam kasus ini cukup dominan, didasarkan dari keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan.
Jurist Tan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilarang bergerak, tetapi keberadaannya masih dalam pengejaran. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa red notice Jurist Tan masih dalam proses di Interpol, tapi penyidik belum mengkaji opsi persidangan secara in absentia.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengadilan.
"Kami telusuri asetnya, jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik tidak hanya pemidana, tapi juga menelusuri aset-aset," kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
Perburuan keberadaan Jurist Tan tidak menghalangi penelusuran asetnya, sehingga pengembalian kerugian negara tetap bisa dilakukan secara maksimal. Menurut Anang, peran Jurist Tan dalam kasus ini cukup dominan, didasarkan dari keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan.
Jurist Tan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilarang bergerak, tetapi keberadaannya masih dalam pengejaran. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa red notice Jurist Tan masih dalam proses di Interpol, tapi penyidik belum mengkaji opsi persidangan secara in absentia.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengadilan.