Kejagung Tangani Kasus Konawe Utara, KPK: Tak Ada Kompetisi dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Tambang Nikel
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel di Konawe Utara, dan pihak yang terlibat tidak harus khawatir tentang kompetisi. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, tidak ada kompetisi dalam penanganan perkara ini.
KPK telah mendukung kebijakan Kejagung dalam pelaksanaan penanganan perkara Konawe Utara ini dan berharap agar perkara ini dapat segera diselesaikan. "Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada 17 Desember 2024. Namun, Budi menuturkan bahwa penyelidikan terhadap tersangka Aswad, yang telah bergulir sejak 2017 ini, dilakukan secara optimal.
BPK tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena tambang yang belum dikelola dan tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Oleh karena itu, penyidikan harus dihentikan. KAPUSPENKUM Kejagusan, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sudah dilakukan penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta, termasuk perkantoran dan rumah.
Dalam kasus ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) telah memulai penyelidikannya sejak Agustus 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel di Konawe Utara, dan pihak yang terlibat tidak harus khawatir tentang kompetisi. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, tidak ada kompetisi dalam penanganan perkara ini.
KPK telah mendukung kebijakan Kejagung dalam pelaksanaan penanganan perkara Konawe Utara ini dan berharap agar perkara ini dapat segera diselesaikan. "Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di Kejaksaan Agung," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada 17 Desember 2024. Namun, Budi menuturkan bahwa penyelidikan terhadap tersangka Aswad, yang telah bergulir sejak 2017 ini, dilakukan secara optimal.
BPK tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena tambang yang belum dikelola dan tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah. Oleh karena itu, penyidikan harus dihentikan. KAPUSPENKUM Kejagusan, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sudah dilakukan penggeledahan di Konawe Utara dan Jakarta, termasuk perkantoran dan rumah.
Dalam kasus ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) telah memulai penyelidikannya sejak Agustus 2025.