Kejaksaan Agung telah menjamin tidak adanya jual beli penanganan perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Di dalam peraturan baru ini, diatur mengenai plea bargaining sebagai mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.
"Kita jamin, kita usahakan, pokoknya kita awasi bersama lah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ, dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Tentunya, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga melibatkan penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Di dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, telah mengkritisi ketentuan ini karena menilai RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik.
Anang Supriatna juga memastikan bahwa tidak ada prasangka buruk dalam penerapannya, tetapi dia mengakui bahwa jika pelaku nakal, otaknya akan juga nakal. "Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setiap kelemahan menjadi peluang untuk nakal," kata Anang.
Di lain sisi, penerapan KUHP dan KUHAP baru telah mempermudah proses hukum yang selama ini diterapkan. Bagi Kejaksaan, pengaruh besar terjadi karena proses analisa berkas perkara yang lebih efisien. Berdasarkan itu, tidak lagi mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita jamin, kita usahakan, pokoknya kita awasi bersama lah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ, dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Tentunya, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga melibatkan penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Di dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, telah mengkritisi ketentuan ini karena menilai RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik.
Anang Supriatna juga memastikan bahwa tidak ada prasangka buruk dalam penerapannya, tetapi dia mengakui bahwa jika pelaku nakal, otaknya akan juga nakal. "Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setiap kelemahan menjadi peluang untuk nakal," kata Anang.
Di lain sisi, penerapan KUHP dan KUHAP baru telah mempermudah proses hukum yang selama ini diterapkan. Bagi Kejaksaan, pengaruh besar terjadi karena proses analisa berkas perkara yang lebih efisien. Berdasarkan itu, tidak lagi mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).