Kejagung soal Kerawanan Jual Beli Perkara: Kita Jamin dan Awasi

Kejaksaan Agung telah menjamin tidak adanya jual beli penanganan perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Di dalam peraturan baru ini, diatur mengenai plea bargaining sebagai mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.

"Kita jamin, kita usahakan, pokoknya kita awasi bersama lah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ, dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Tentunya, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga melibatkan penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Di dalam prosesnya, pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, telah mengkritisi ketentuan ini karena menilai RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik.

Anang Supriatna juga memastikan bahwa tidak ada prasangka buruk dalam penerapannya, tetapi dia mengakui bahwa jika pelaku nakal, otaknya akan juga nakal. "Tapi memang kalau nakal, otaknya sudah nakal, setiap kelemahan menjadi peluang untuk nakal," kata Anang.

Di lain sisi, penerapan KUHP dan KUHAP baru telah mempermudah proses hukum yang selama ini diterapkan. Bagi Kejaksaan, pengaruh besar terjadi karena proses analisa berkas perkara yang lebih efisien. Berdasarkan itu, tidak lagi mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sampah dia bikin kesalahpahaman! Plea bargaining gini dikejar oleh kejaksaan, tapi masih ada celah jual beli. Gimana kalau pelaku nakal dan otaknya juga nakal? Sepertinya masih ada masalah yang belum teratasi.
 
Pernah pikir sih kalau RJ di luar giliran jaksa? Tapi saya rasa ini salah strategi, karena yang jadi korban adalah korban, dan pelaku juga bisa dipaksa dengan cara lain. Tapi, apa ada bukti bahwa ini akan gagal? Saya rasa masih perlu waktu untuk melihat bagaimana ini berjalan di lapangan... 🤔🕵️‍♂️
 
Pekan lalu gak mau jualin penanganan perkara aja, kini sudah ada tegasan dari Kejaksaan Agung. Kita harus waspada, sih, kalau ada transaksi perkara lagi kita laporkan. Tapi, sumber daya yang ada juga kurang, kan? Jadi, wong ini harus bertransaksi, tapi sebaiknya gak terlalu nakal aja deh 😅.
 
LOL, siapa nih yang pikir RJ bisa dipaksa untuk menyelesaikan perkara tanpa ada prasangka buruk? mahfud md benar banget, RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik, kalau nakal otaknya juga nakal 😂. tapi aku pikir justru ini bisa membantu agar proses hukum lebih efisien, kalau bukan ada prasangka buruk, maka pelaku dan korban bisa berdamai lebih mudah. toh, siapa nih yang against dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru? aku pikir ini itu bagus, kan 🤩👍
 
Kaya sih kebijakan ini, tapi sama-sama susah juga dijalankan... apakah benar-benar pelaku akan berdamai? kalau bukan, apa yang bakal dilakukan? dan kalau ada transaksi perkara, siapa yang ngerjainya? pengacara atau Jaksa? kayaknya punya celah lagi. tapi sama-sama baik juga ya, karena bisa mengurangi proses hukum yang lama... tapi apakah ini tidak akan menjadi hal yang baru dan berbeda lagi kalau suatu hari nanti?
 
Kurangnya prasangka buruk dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru pasti sangat penting lah! Tapi, gak bisa dipungkahi bahwa ada celah-celah yang kurang di situ. Jika pelaku nakal, otaknya akan juga nakal, bukan? Gak jadi kelebihan jika pelaku punya lemaun siapa punya lemaun. Kita harus memastikan bahwa semua proses ini bersih dan tidak ada korupsi apa-apa. Tapi, gini kalau kita bisa mencegahnya dari awal, gak akan ada masalah di luar sana.
 
Saya rasa perubahan ini agak susah dipahami sih, tapi jelasnya harus ada proses yang lebih baik agar tidak ada pelaku yang bisa bertransaksi dan menghindari hukuman. Kalau di baliknya ada prasangka atau favoritisme, itu gak baik lho. Saya harap pihak Kejaksaan bisa membuat peraturan yang lebih jelas dan transparan agar tidak ada celah lagi. Kita butuh keadilan, bukan hanya tentang efisiensi ya. 🤔
 
Gak sabar banget nih sama keberanian Kekuasaan Agung untuk mengusahakan jual beli penanganan perkara. Apalagi kalau ada tahu ada celah yang kurang di situ, aja jangan main-main. Kita harus terus waspada dan laporkan siapa aja yang mau bertransaksi. Yang penting, ada prinsip hukum yang jelas. Dan kalau RJ-nya sudah mantap dengan penyidik, toh tadi-tadi biar ada peluang untuk nakal. Tapi kita harus ingat, otaknya masih nakal, siapa aja nanti bisa main-main lagi 😂🚫
 
Makasih udah informasinya. Jadi, apa keberadaan RJ di luar pegadilan itu? Kepala Jaksa Ngawasa, Apa sih mekanisme dan syaratnya yang jelas? Kalau ada transaksi yang bisa berubah hasil kasusnya, bagaimana kalau pelaku nakal? Belum paham apa yang dimaksud dengan "otak nakal". Apakah kalau pelaku nakal otaknya juga nakal, itu beda aja dari sebelumnya kan?
 
kembali
Top