Kejaksaan Agung Jamin dan Awasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru untuk Menghindari Kerawanan Jual Beli Perkara. Pengakuan Tersangka Dan Plea Bargaining, Satu Sama satu: "Jangan Coba Bertransaksi"
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), Anang Supriatna, mengatur jaminan tidak ada transaksi perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat.
"Kita usahakan pokoknya kita awasi bersama lah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," ucap Anang pada sidang umum Kejaksaan Agung.
Ketentuan baru itu juga menjelaskan tentang Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengkritisi ketentuan ini karena RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik. Dia memandang RJ sebagai satu dari tiga mata keadilan yang harus diterapkan dalam proses hukum, yaitu menyidiki, menilai, dan memutuskan.
"Kita harus sadar ada perbedaan antara kesepakatan antara jaksa dan tersangka, itu bukan penyelesaian perkara pidana," kata Anang.
Dia juga menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru mempermudah proses hukum. Berkas perkara tidak akan mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), Anang Supriatna, mengatur jaminan tidak ada transaksi perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat.
"Kita usahakan pokoknya kita awasi bersama lah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," ucap Anang pada sidang umum Kejaksaan Agung.
Ketentuan baru itu juga menjelaskan tentang Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengkritisi ketentuan ini karena RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik. Dia memandang RJ sebagai satu dari tiga mata keadilan yang harus diterapkan dalam proses hukum, yaitu menyidiki, menilai, dan memutuskan.
"Kita harus sadar ada perbedaan antara kesepakatan antara jaksa dan tersangka, itu bukan penyelesaian perkara pidana," kata Anang.
Dia juga menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru mempermudah proses hukum. Berkas perkara tidak akan mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).