Kejagung soal Kerawanan Jual Beli Perkara: Kita Jamin dan Awasi

Kejaksaan Agung Jamin dan Awasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru untuk Menghindari Kerawanan Jual Beli Perkara. Pengakuan Tersangka Dan Plea Bargaining, Satu Sama satu: "Jangan Coba Bertransaksi"

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), Anang Supriatna, mengatur jaminan tidak ada transaksi perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat.

"Kita usahakan pokoknya kita awasi bersama lah. Kalau sampai ada transaksi perkara, laporkan ajalah. Wong ini penyesuaian, ada celah yang kurang di situ dilakukan untuk bertransaksi, laporkan saja," ucap Anang pada sidang umum Kejaksaan Agung.

Ketentuan baru itu juga menjelaskan tentang Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Pelaku dan korban akan berdamai untuk menyelesaikan perkara dan disahkan oleh penegak hukum.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengkritisi ketentuan ini karena RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik. Dia memandang RJ sebagai satu dari tiga mata keadilan yang harus diterapkan dalam proses hukum, yaitu menyidiki, menilai, dan memutuskan.

"Kita harus sadar ada perbedaan antara kesepakatan antara jaksa dan tersangka, itu bukan penyelesaian perkara pidana," kata Anang.

Dia juga menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru mempermudah proses hukum. Berkas perkara tidak akan mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Mending coba bayangkan, kan? Jika kita selalu bertransaksi di luar hukum, itu seperti bermain permainan dengan api. Kita bisa terbakar apa pun yang terjadi. 🤔 Nah, keberatan dari Mahfud MD membuat saya pikir, apakah kita benar-benar sadar bahwa dalam proses hukum, ada yang harus dihormati dan tidak bisa dipaksa? Contohnya seperti hak asasi manusia ya. Jika RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik, itu berarti kita masih bisa melihat jarak antara kedua belah pihak. 🙏
 
Pengakuan terhadap transaksi perkara ini membuatku penasaran, apakah mereka benar-benar yakin bahwa semua orang yang bertransaksi di luar jalan hukum akan laporkan? 🤔

Saya pikir pengakuan ini lebih dari sekedar jaminan, tapi juga harus dipantau dengan ketat. Seperti Anang Supriatna mengatakan, kita harus bersama-sama awasi dan melaporkan jika ada transaksi perkara yang tidak beres. tapi bagaimana kalau ada korban yang tidak memiliki kekuatan untuk melaporkan dirinya sendiri? 🤝

Saya juga penasaran dengan penggunaan Restorative Justice (RJ) dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Saya pikir RJ sebenarnya adalah salah satu cara yang baik untuk menyelesaikan perkara di luar jalan hukum, tapi harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh digunakan sebagai alat manipulasi.

Jadi, saya harap pihak Kejaksaan Agung dapat melakukan pemantauan yang ketat dan membuat pengakuan ini menjadi kenyataan yang nyata. Kita semua harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tidak ada transaksi perkara yang tidak beres! 🚔
 
Keren ya? KUHP & KUHAP baru ini bakal membuat kita lebih bijak dalam transaksi... hehe, jangan terlalu bersemangat, ya... tapi serious ya, kalau ada pelaku yang mau bertransaksi, itu baik-baik saja. Tapi kalau tidak mau, kita harus bisa mengawasinya dengan ketat. Kalau ada celah, kita akan menangkap dia. Dan RJ itu? Maksudnya apa sih? Nanti pelaku dan korban harus berdamai? Apa keberadaan JPU masih dipertimbangkan? Tapi aku rasa ini semua terlalu mudah, nanti gak bisa diawasi dengan baik...
 
Maaf dulu, aku kira apa yang bikin kepanikan saat transaksi berlalu terus sampe sekarang. Tapi jujur aja, aku pikir ini semua kurang efisien. Kita udah punya Restorative Justice (RJ) tuh, tapi apa salahnya kita coba implementasinya sekarang juga? Jadi tidak usah lagi mondar-mandir antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Dan kalau ada yang mau bertransaksi, itu jaminan tidak ada transaksi perkara juga nggak ada masalah. Tapi aku pikir lebih baik buat RJ itu menjadi salah satu mata keadilan kita, seperti menyidiki, menilai, dan memutuskan. Jadi kita bisa lebih efisien dan efektif dalam mengatasi kasus-kasus ini.
 
Maksudnya apa nih? Mereka berpikir RJ bisa jadi 'mata keadilan' yang sama seperti proses hukum biasa? Saya penasaran, kalau RJ di luar pegangilan, siapa yang akan bertanggung jawab? 🤔👮‍♂️

Dan apa dengan konsep restorative justice itu sebenarnya? Saya rasa masih banyak orang Indonesia yang belum paham apa itu dan bagaimana cara implementasinya. Kita harus lebih teliti lagi, jangan terburu-buru dalam menerapkannya. 🤦‍♂️

Dan wong ini kalau kata dia bahwa RJ seharusnya hanya sampai tingkat penyidik, tapi di sisi lain dia juga mengatakan bahwa RJ itu salah satu dari tiga mata keadilan yang harus diterapkan dalam proses hukum. Maksudnya apa? 🤷‍♂️

Saya rasa kita harus lebih bijak lagi dalam menerapkan hukum baru ini. Kita tidak bisa terburu-buru dan salah paham tentang konsep RJ dan bagaimana cara implementasinya. 🙏
 
omg banget! RJ itu keren nih, tapi perlu diawasi agar tidak digunakan sebagai cara untuk menghindari proses hukum yang benar. kalau ada transaksi perkara, apa lagi keadilan itu? kami harus sadar bahwa hukum adalah sistem yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam. kami juga harus menjaga agar proses hukum tetap adil dan transparan, tidak seperti sekarang ini terlalu banyak transaksi perkara yang "dipaksa" atau "disepakati". kami harus menjadi lebih bijak dalam menggunakan teknologi untuk memerangi kejahatan, bukan hanya menghindari proses hukum yang benar. 😒
 
Saya setuju, tapi gak terlalu yakin kalau ini bisa berhasil. Kita harus siap untuk menghadapi masalah transaksi perkara yang masih ada di luar sana. Kita butuh lebih banyak kesadaran dan pendidikan tentang pentingnya hukum dan tata cara penyelesaian perkara. Saya juga khawatir kalau keterlibatan Restorative Justice bisa jadi menjadi alibi bagi mereka yang ingin menghindari tanggung jawab. Kita harus tetap tekun dalam menerapkan hukum dan tidak terlalu mudah untuk menyelesaikan perkara hanya dengan berdamai saja... 😐
 
Aku pikir kayaknya kementerian kehakiman itu punya rencana yang baik banget, tapi aku masih ragu-ragu. Jadi, kalo ada transaksi perkara, kalau orang tidak mau berdamai lagi, bagaimana caranya kalau sudah terjadi transaksi? Aku rasa pentingnya RJ adalah benar, tapi aku khawatir kalau prosesnya akan jadi kacau dan sulit dipahami oleh masyarakat. Aku masih harap semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat, tapi aku juga ingin melihat bagaimana praktikannya di lapangan. 🤔
 
kembali
Top