Kejaksaan Agung telah menjamin tidak terjadi jual beli penanganan perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pengaturan baru ini mengatur tentang plea bargaining, mekanisme kesepakatan yang dilakukan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengawasi dan menjamin proses penanganan perkara menjadi transparan. Dia juga berharap agar para petugas hukum tidak melakukan kesepakatan yang diluar batas hukum.
Tentang restorative justice (RJ), Anang menilai bahwa ini adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Namun, dia juga mengkritisi ketentuan ini karena memungkinkan pelaku dan korban berdamai tanpa adanya proses hukum yang tepat.
Anang juga menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru justru mempermudah proses hukum. Dia menjelaskan bahwa proses analisa berkas perkara menjadi lebih efisien dan terstruktur, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan jual beli penanganan perkara.
"Kalau dulu kan bisa bolak-balik P18, P19, bolak-balik. Sekarang enggak. Jadi sejak awal, sejak SPDP, nanti kalau ketika dalam ketentuan enggak bisa, dikembalikan awal lagi," kata Anang.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung berharap dapat meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam proses penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengawasi dan menjamin proses penanganan perkara menjadi transparan. Dia juga berharap agar para petugas hukum tidak melakukan kesepakatan yang diluar batas hukum.
Tentang restorative justice (RJ), Anang menilai bahwa ini adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Namun, dia juga mengkritisi ketentuan ini karena memungkinkan pelaku dan korban berdamai tanpa adanya proses hukum yang tepat.
Anang juga menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru justru mempermudah proses hukum. Dia menjelaskan bahwa proses analisa berkas perkara menjadi lebih efisien dan terstruktur, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan jual beli penanganan perkara.
"Kalau dulu kan bisa bolak-balik P18, P19, bolak-balik. Sekarang enggak. Jadi sejak awal, sejak SPDP, nanti kalau ketika dalam ketentuan enggak bisa, dikembalikan awal lagi," kata Anang.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung berharap dapat meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam proses penanganan perkara.