Kejagung soal Kerawanan Jual Beli Perkara: Kita Jamin dan Awasi

Kejaksaan Agung telah menjamin tidak terjadi jual beli penanganan perkara setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Pengaturan baru ini mengatur tentang plea bargaining, mekanisme kesepakatan yang dilakukan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengawasi dan menjamin proses penanganan perkara menjadi transparan. Dia juga berharap agar para petugas hukum tidak melakukan kesepakatan yang diluar batas hukum.

Tentang restorative justice (RJ), Anang menilai bahwa ini adalah penyelesaian perkara pidana di luar pegadilan dengan syarat dan batas tertentu. Namun, dia juga mengkritisi ketentuan ini karena memungkinkan pelaku dan korban berdamai tanpa adanya proses hukum yang tepat.

Anang juga menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru justru mempermudah proses hukum. Dia menjelaskan bahwa proses analisa berkas perkara menjadi lebih efisien dan terstruktur, sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan jual beli penanganan perkara.

"Kalau dulu kan bisa bolak-balik P18, P19, bolak-balik. Sekarang enggak. Jadi sejak awal, sejak SPDP, nanti kalau ketika dalam ketentuan enggak bisa, dikembalikan awal lagi," kata Anang.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung berharap dapat meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam proses penanganan perkara.
 
aku pikir ini gampang nih, kebijakan ini untuk jaga agar tidak ada manipulasi di kalangan petugas hukum, kayaknya harus ada peraturan yang jelas biar bisa mengawasi dan mencegah apapun. tapi kalau RJ itu, aku malu sih, di mana di tempatanya? kita harus datang ke tempat penyelidikan, bukan hanya berdamai aja.
 
Gue pikir ini bagus sekali 🀩. Kalau sebelumnya ada banyak kasus jual beli, kini sudah tidak bisa dilakukan lagi πŸ˜‚. Gue senang melihat bahwa kejaksaan agung sudah mulai fokus pada transparansi dan kejujuran dalam proses penanganan perkara. Namun, gue juga masih ragu-ragu tentang RJ, kalau ini bukan hanya sekedar cara untuk mempermudah proses hukum saja πŸ€”. Gue harap para petugas hukum bisa menjelaskan lebih baik lagi tentang bagaimana RJ bekerja dan bagaimana dia bisa melindungi hak-hak korban πŸ™.
 
Pernah kayaknya kebijakan ini dipakai. Aku rasa itu baik banget. Kalau terdapat jual beli di dalam jaksa, siapa nanti yang salah? Kita harus menanggung tanggung jawabnya. Restorative justice bisa digunakan, tapi harus jelas syarat dan batasnya juga. Jadi, korban tidak dipaksa lagi untuk melihat pelaku yang pernah melakukan kesalahan itu. Kalau di Indonesia udah banyak kasus seperti ini, aku rasa ini penting banget! 🀝
 
ini sih benar-benar salah paham ya kalau KUHP & KUHAP baru itu mempermudah proses jual beli penanganan perkara, tapi sebenarnya pengaturan ini malah membuat penanganan perkara menjadi kurang transparan πŸ˜’. kalau dulu kita rasa ada keterlibatan jaksa dalam menagih hukuman, sekarang pengaturan baru itu justru membuat hak asasi pendakuan korban menjadi sembarangan, dan apa yang dibutuhkan adalah transparansi & kejujuran dalam proses hukum, tapi sepertinya tidak ada di sana πŸ€”.
 
Aku pikir ini bikin semuanya jadi makin kotor 🀒. Plea bargaining itu kan untuk mempermudah proses hukum, tapi sekarang mereka malah mengatur supaya tidak bisa dilakukan? Itu nggak adil sama sekali. Kalau mau transparansi dan kejujuran, maka harus menerima bahwa ada yang salah, dan biarkan proses hukum berjalan normal. Ngga perlu jadi seperti ini, buat "transparansi" hanya kata aja πŸ™„
 
Gue pikir pengaturan baru ini jadi hal yang bagus banget! Kalau jual beli penanganan perkara bisa jadi sesuatu yang tidak jelas lagi, karena semua sudah ada rencana dan batas-batas yang jelas. Tapi gue still ragu-ragu aja, kalau RJ benar-benar bisa menjadi solusi yang baik atau hanya sekedar cara untuk menghindari proses hukum yang sebenarnya.

Gue suka banget dengan KUHP dan KUHAP baru ini, karena semua sudah ada struktur yang jelas. Seperti gue bilang sebelumnya, kalau bisa bolak-balik P18, P19, itu jadi hal yang tidak mungkin lagi. Sekarang, setidaknya ada kepastian bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan transparan. Kalau demikian, gue rasa Kejaksaan Agung sudah berhasil! πŸ™Œ
 
Hahaha, jadi apa ya sih nih? Jual beli penanganan perkara udah mati banget! πŸ€¦β€β™‚οΈ Saya rasa ini bagus sekali, kalau di masa lalu kita selalu bolak-balik P18 dan P19, sekarang sudah jadi satu. Tapi, saya masih sedikit curiga nih, apakah ada yang benar-benar tidak bisa melakukan kesepakatan luar batas hukum? πŸ€” Ataukah ini hanya sekedar penerapan KUHP dan KUHAP baru untuk meningkatkan transparansi? πŸ“Š Saya harap saja tidak ada penipuan lagi, tapi kalau benar-benar bagus, saya sangat mendukung! πŸ‘
 
Aku senang banget kalau ada pengaturan baru ini, tapi aku juga penasaran apa yang ada di baliknya. Jadi, jual beli penanganan perkara sekarang tidak bisa lagi, eh? Hmm, bagaimana caranya kalau ada kasus yang benar-benar sulit untuk diproses di dalam pegadilan?

Aku rasa Anang Supriatna berbicara dengan baik, tapi aku malah pikir dia kurang tegas. Jika para petugas hukum tidak bisa melakukan kesepakatan yang diluar batas hukum, apa yang akan mereka lakukan? Ada aturan baru ini apa lagi?

Saya juga penasaran tentang bagaimana kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam proses penanganan perkara. Jika ada kasus yang berat, mungkin tidak semua korban bisa berdamai dengan pelaku.
 
Penasaran apa yang keberlanjutannya dari proposal ini πŸ€”. Nggak bisa duduk diam lagi, kan? Ada pelaku dan korban yang masih terlindungi tapi bukan berarti ada kepastian bahwa mereka akan aman dari kejahatan lanjutan. Tapi gimana caranya aja agar proses hukum menjadi lebih transparan? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Aku pikir ini gampang-gugat soal plea bargaining ya... tapi kalau diawasi dengan baik, justru bisa meningkatkan efisiensi proses hukum πŸ€”. Kalau ada pelaku yang mau berdamai dengan korban, itu lebih baik daripada terus-terus di hukum 🌟. Tapi, aku paham juga ketentuan RJ ini harus jujur dan transparan, sih... kalau tidak, bisa bikin kesan bahwa hukum bukan tentang keadilan, tapi tentang cara yang lebih mudah πŸ™…β€β™‚οΈ. Aku harap Kejaksaan Agung bisa mengawasi prosesnya dengan baik, jadi kita bisa yakin proses hukum ini benar-benar transparan dan adil πŸ’ͺ.
 
Paki Anang ini kayaknya benar-benar peduli dengan transparansi hukum πŸ™. Aku rasa dia juga ingin menghindari kesempatan jual beli penanganan perkara yang kalau dulu udah banyak terjadi πŸ€”. Tapi aku masih ragu-ragu, apa asalnya dia mau mempermudah proses hukum ini? Mungkin hanya karena dia tidak ingin ada lagi kasus yang bermasalah di jaksa πŸ˜’. Aku harap kalau pengaturan baru ini benar-benar meningkatkan transparansi dan kejujuran, tidak hanya untuk para petugas hukum tapi juga bagi korban dan pelaku pidana 🀞.
 
Maksudnya apa kembali ada "jual beli" di pengadilan? kalau sapa-siapa mau kesepakatan saja, tapi bukan karena sudah pasti ada bukti yang cukup. makanya penting ada proses hukum yang jujur dan transparan. sementara itu, apa kebijakan restorative justice ini benar-benar bermanfaat? atau hanya sekedar cara untuk menghindari kesulitan di pengadilan? toh kalau sudah ada proses hukum yang tepat, apa lagi kebutuhan untuk berdamai saja? πŸ€”
 
Gue pikir ini bukan solusi yang tepat. Nanti kalau ada kasus yang panjang dan rumit, RJ itu gak bakal bisa mencegah pelaku melakukan kesalahan lagi, tapi gue rasa KUHP dan KUHAP baru ini malah memperlambat proses hukumnya. Dan apa lagi dengan restorative justice, kalau korban tidak puas sama sekali, itu bagaimana nanti bisa dipadukan dengan proses hukum yang sudah ada?
 
Gue rasa ini sangat keren banget! KUHP dan KUHAP baru itu memang bikin proses hukum jadi lebih efisien dan tidak ada lagi kesempatan untuk melakukan jual beli penanganan perkara seperti dulu. Kalau dulu masih bisa bolak-balik P18, P19, sekarang enggak lagi! πŸ˜‚πŸ‘ Gue senang sekali dilihat Kejaksaan Agung berusaha meningkatkan transparansi dan kejujuran dalam proses penanganan perkara. Ini bikin gue yakin bahwa sistem hukum di Indonesia jadi lebih baik banget! πŸ™Œ
 
Gak bisa capek banget sama apa yang ada di sana πŸ˜’. Makin jelas aja kalau apa yang mereka nolakan adalah jual beli penanganan perkara, tapi masih terdapat kesempatan untuk melakukan RJ di luar pegadilan? Itu sebenarnya tidak adil, bukan? πŸ€” Selain itu, perubahan KUHP dan KUHAP baru ini juga membuat proses analisa berkas perkara lebih efisien, tapi apa yang mereka lakukan kalau ada penolakan seseorang untuk masuk ke dalam sistem? πŸ€·β€β™‚οΈ Ada yang salah dengan cara ini? πŸ˜•
 
kembali
Top