Kejagung Satu Lagi Menyita Tanah PT Sritex, Jumlahnya Lebih Besar Dari Sebelumnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan sisi ketatnya dalam mengelola aset negara. Kali ini, penyitaan tanah dan bangunan terhadap PT Sritex Tbk mencapai jumlah yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Penyitaan ini dilakukan pada Selasa lalu, menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Kejagung memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2. Penyitaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan berjalan aman dan lancar, kata Anang kepada wartawan. Selain itu, Kejagung juga memasang plang penyitaan di 6 lokasi tersebut.
Rincian aset tanah dan bangunan yang disita oleh Kejagung adalah sebagai berikut: satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 m2 di atasnya, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; satu bidang tanah dan bangunan yang berupa Vila dengan total luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar; empat bidang tanah kosong dengan lokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan dan merugikan negara hingga Rp1,088,650,808,028 (Rp1 triliun).
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan sisi ketatnya dalam mengelola aset negara. Kali ini, penyitaan tanah dan bangunan terhadap PT Sritex Tbk mencapai jumlah yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Penyitaan ini dilakukan pada Selasa lalu, menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Kejagung memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2. Penyitaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan berjalan aman dan lancar, kata Anang kepada wartawan. Selain itu, Kejagung juga memasang plang penyitaan di 6 lokasi tersebut.
Rincian aset tanah dan bangunan yang disita oleh Kejagung adalah sebagai berikut: satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 m2 di atasnya, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; satu bidang tanah dan bangunan yang berupa Vila dengan total luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar; empat bidang tanah kosong dengan lokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan dan merugikan negara hingga Rp1,088,650,808,028 (Rp1 triliun).