Kejagung Tembus Aset Sritex, 6 Lokasi Tanah Dikejar
Kemarin Selasa, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan 6 lokasi tanah dan bangunan milik PT Sritex Tbk, perusahaan yang diduga duga korupsi kasus pemberian kredit bank. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka kasus pencucian uang (TPPU) terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan ini telah diselenggarakan di 6 lokasi tanah yang total luasnya mencapai 20.027 m2. Penyitaan ini dilakukan untuk menghentikan kegiatan korupsi dan merugikan negara.
Penyitaan ini termasuk satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 m2 di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Selain itu, ada juga satu bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex yang dilakukan secara tidak sesuai aturan. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan dan mencapai Rp1,088,650,808,028 (Rp1 triliun).
Kemarin Selasa, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan 6 lokasi tanah dan bangunan milik PT Sritex Tbk, perusahaan yang diduga duga korupsi kasus pemberian kredit bank. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka kasus pencucian uang (TPPU) terhadap perusahaan tersebut.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan ini telah diselenggarakan di 6 lokasi tanah yang total luasnya mencapai 20.027 m2. Penyitaan ini dilakukan untuk menghentikan kegiatan korupsi dan merugikan negara.
Penyitaan ini termasuk satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 m2 di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Selain itu, ada juga satu bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex yang dilakukan secara tidak sesuai aturan. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan dan mencapai Rp1,088,650,808,028 (Rp1 triliun).