Kejaksaan Agung Mencita Aset Tanah dan Bangunan PT Sritex yang Diperebutkan dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank.
Dalam upaya menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memasang plang penyitaan di enam lokasi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan pada 7 Oktober 2025 dan meliputi aset tanah seluas 20.027 m2. Penyitaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyitaan ini berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya kejahatan korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dan pengusaha," kata Anang kepada wartawan Rabu 8 Oktober 2025.
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 m2 di atasnya, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Selain itu, juga ada satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan total luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, juga ada empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Penyitaan ini dilakukan dengan lancar dan tidak terduga. "Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 m2," ungkapnya.
Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini, yang diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan dan dapat merugikan negara sebesar Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun).
Dari total penyitaan itu, ada dua lokasi yang terdaftar di Kota Surakarta dan empat lokasi lainnya yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar.
Dalam upaya menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memasang plang penyitaan di enam lokasi.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan pada 7 Oktober 2025 dan meliputi aset tanah seluas 20.027 m2. Penyitaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyitaan ini berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya kejahatan korupsi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dan pengusaha," kata Anang kepada wartawan Rabu 8 Oktober 2025.
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dengan total luas 389 m2 di atasnya, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Selain itu, juga ada satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan total luas 3.120 m2 di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, juga ada empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Penyitaan ini dilakukan dengan lancar dan tidak terduga. "Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 m2," ungkapnya.
Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini, yang diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan dan dapat merugikan negara sebesar Rp 1.088.650.808.028 (1 triliun).
Dari total penyitaan itu, ada dua lokasi yang terdaftar di Kota Surakarta dan empat lokasi lainnya yang berlokasi di Kabupaten Karanganyar.