Kejagung Sita Aset Seluas 20.027 M2, Berkaitan dengan Kasus Korupsi Sritex
Dalam operasi anti-korupsi yang ketat, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset seluas 20.027 meter persegi di Karanganyar dan Kota Surakarta. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi dan tindakan pencucian uang (TPPU) terkait PT Sritex Tbk.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan ini dilakukan secara aman dan lancar. Sejumlah aset yang disita termasuk dua bidang tanah dengan total luas 389 meter persegi di Kota Surakarta, serta dua lokasi Vila dengan total luas 3.120 meter persegi di Karanganyar.
Selain itu, Kejagung juga telah memasang plang penyitaan di enam lokasi tersebut. Dengan demikian, Kasus korupsi Sritex semakin menyeret banyak nama besar dalam industri keuangan dan perusahaan negara.
Dalam operasi anti-korupsi yang ketat, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset seluas 20.027 meter persegi di Karanganyar dan Kota Surakarta. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka kasus dugaan korupsi dan tindakan pencucian uang (TPPU) terkait PT Sritex Tbk.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyitaan ini dilakukan secara aman dan lancar. Sejumlah aset yang disita termasuk dua bidang tanah dengan total luas 389 meter persegi di Kota Surakarta, serta dua lokasi Vila dengan total luas 3.120 meter persegi di Karanganyar.
Selain itu, Kejagung juga telah memasang plang penyitaan di enam lokasi tersebut. Dengan demikian, Kasus korupsi Sritex semakin menyeret banyak nama besar dalam industri keuangan dan perusahaan negara.