Kejaksaan Agung telah mengangkat suara terkait istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan penyitaan aset pribadinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa dengan pencabutan gugatan itu status barang bukti dalam perkara kini sudah jelas. Dengan demikian, pengambilan langkah penyitaan aset milik Sandra Dewi dianggap telah dilakukan dengan benar.
Menurut Anang, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, barang bukti yang disita akan menjadi rampasan negara. Pihak Kejaksaan juga menilai bahwa gugatan Sandra Dewi telah dilakukan secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Sandra Dewi sebelumnya mencabut gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset pribadinya dalam kasus korupsi timah yang dilakukan oleh suaminya. Namun, Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengambilan langkah penyitaan aset milik Sandra Dewi dianggap telah dilakukan dengan benar oleh pihak Kejaksaan. Pihak Kejaksaan juga menilai bahwa gugatan Sandra Dewi telah dilakukan secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Menurut Anang, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, barang bukti yang disita akan menjadi rampasan negara. Pihak Kejaksaan juga menilai bahwa gugatan Sandra Dewi telah dilakukan secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Sandra Dewi sebelumnya mencabut gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset pribadinya dalam kasus korupsi timah yang dilakukan oleh suaminya. Namun, Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan menyatakan bahwa gugatan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Pengambilan langkah penyitaan aset milik Sandra Dewi dianggap telah dilakukan dengan benar oleh pihak Kejaksaan. Pihak Kejaksaan juga menilai bahwa gugatan Sandra Dewi telah dilakukan secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun.