Kasus Korupsi Petral: Kejagung Sebut Tempus Penyidikan yang Lebih Lama Daripada KPK, Berbeda Dengan Kasus yang Ditangani KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang terjadi pada periode 2008-2015. Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengakui bahwa penyelidikan ini telah dimulai sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2009-2015.
Menurut Anang, penyelidikan kasus Petral yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah lebih lama daripada yang dilakukan oleh KPK. "Terkait penyelidikan dalam TPK petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2015," kata Anang.
Sementara itu, Kasus yang ditangani oleh KPK memiliki tempus pada 2009-2015. Menurut Anang, penyelidikan ini belum selesai dan belum ada tersangka atau kerugian negara yang dapat diprediksi.
Anang juga menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan perkara. "Kasus Petral ini penanganannya baru, tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK," ucap Anang.
Perkara korupsi Petral yang terjadi pada periode 2008-2015 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang terjadi pada periode 2008-2015. Pada kesempatan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengakui bahwa penyelidikan ini telah dimulai sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2009-2015.
Menurut Anang, penyelidikan kasus Petral yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah lebih lama daripada yang dilakukan oleh KPK. "Terkait penyelidikan dalam TPK petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2015," kata Anang.
Sementara itu, Kasus yang ditangani oleh KPK memiliki tempus pada 2009-2015. Menurut Anang, penyelidikan ini belum selesai dan belum ada tersangka atau kerugian negara yang dapat diprediksi.
Anang juga menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan perkara. "Kasus Petral ini penanganannya baru, tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK," ucap Anang.
Perkara korupsi Petral yang terjadi pada periode 2008-2015 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.