Kejaksaan Agung (Kejagung) siap melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak hari ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, kejagung sudah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui Perjanjian Kerjasama (PKS). Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, DPR menetapkan revisi KUHP dan KUHAP. Undang-Undang tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Namun, sekarang sudah ada revisi baru yang disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas hukum di Indonesia.
Selain itu, terdapat kesepahaman antara Kejagung dan Polri untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru tersebut. Pada hari ini, semua petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan pedoman tersebut.
Bertujuan dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP adalah untuk meningkatkan efektivitas hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, DPR menetapkan revisi KUHP dan KUHAP. Undang-Undang tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2023. Namun, sekarang sudah ada revisi baru yang disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas hukum di Indonesia.
Selain itu, terdapat kesepahaman antara Kejagung dan Polri untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru tersebut. Pada hari ini, semua petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan pedoman tersebut.
Bertujuan dari pelaksanaan KUHP dan KUHAP adalah untuk meningkatkan efektivitas hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.