Kejaksaan Agung melancarkan penyelidikan terhadap tiga kepala kejaksaan negeri yang dianggap mungkin memiliki keterlibatan dalam pelaporan-pelaporan palsu dari masyarakat. Penyelidikan ini dilakukan di Kecamatan Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Pelaksana Harian (PLH) sudah ditunjuk di beberapa daerah untuk mengisi kekosongan jabatan di Kejari-Kejari tersebut. Penyebab tiga kepala kejaksaan negeri harus diklarifikasi oleh tim penyidik Kecamatan Kejaksaan Agung.
Tiga orang itu adalah Kajari Padang Lawas, Kajari Sampang, dan Kajari Magetan. Mereka saat ini masih dalam proses klarifikasi oleh tim penyidik di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Proses belum masuk ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa hasil klarifikasi akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Jika ada indikasi pidana, mekanisme lanjutan dapat ditempuh. Namun jika tidak terbukti, yang bersangkutan bisa dikembalikan ke daerah atau diproses etik bila ada pelanggaran etik.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Pelaksana Harian (PLH) sudah ditunjuk di beberapa daerah untuk mengisi kekosongan jabatan di Kejari-Kejari tersebut. Penyebab tiga kepala kejaksaan negeri harus diklarifikasi oleh tim penyidik Kecamatan Kejaksaan Agung.
Tiga orang itu adalah Kajari Padang Lawas, Kajari Sampang, dan Kajari Magetan. Mereka saat ini masih dalam proses klarifikasi oleh tim penyidik di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Proses belum masuk ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan bahwa hasil klarifikasi akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Jika ada indikasi pidana, mekanisme lanjutan dapat ditempuh. Namun jika tidak terbukti, yang bersangkutan bisa dikembalikan ke daerah atau diproses etik bila ada pelanggaran etik.