pixeltembok
New member
**Kejaksaan Agung Jelaskan Proses Panjang Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka**
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan proses panjang yang dilakukan sebelum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Proses tersebut dimulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti.
Kejagung menjawab sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10). Dalam jawaban tersebut, Kejagung menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahap.
"Pertama-tama, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan nota dinas laporan hasil ekspos penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Nomor R 127 tanggal 14 Juli 2025 sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka," kata Kejagung.
Selanjutnya, gelar perkara lanjutan dilakukan dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025. Penyidik kemudian melaporkan perkembangan penyidikan perkara a quo berdasarkan nota dinas tanggal 3 September tahun 2025.
"Penyidik melakukan ekspos lanjutan atau gelar perkara dalam rangka penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan nota dinas tanggal 4 September 2025 hal laporan hasil ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," lanjut Kejagung.
Dalam proses penetapan tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 63 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
Kejagung juga mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dengan tersangka Nadiem Makarim. "Bersama dengan surat penetapan tersangka tersebut, termohon juga mengeluarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 47 tanggal 4 September 2025 yang mana surat perintah penyidikan tersebut merupakan surat perintah penyidikan khusus yang telah menyebutkan Nadiem Anwar Makarim atau pemohon sebagai tersangka," jelas Kejagung.
Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem Makarim dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi alat bukti yang cukup berdasarkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan ahli, surat hingga bukti elektronik.
"Setelah pemohon diperiksa sebagai saksi, setelah diperoleh alat bukti lainnya, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka terhadap pemohon," imbuh Kejagung.
Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa telah memberitahu hak Nadiem selaku tersangka untuk dapat menunjuk pendamping dan penasehat hukum. Nadiem juga telah diperiksa sebagai tersangka sejak status tersebut ditetapkan.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 130 termohon telah mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim kepada pemohon selaku tersangka dan kepada penuntut umum dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Kejagung.
Kejaksaan Agung juga mengirimkan surat penetapan tersangka Nadiem Makarim nomor 463 tanggal 4 September tahun 2025 dan surat perintah penyidikan Nomor 67 tanggal 4 September 2025 kepada yang bersangkutan. Surat tersebut juga diserahkan kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kesempatan itu, Kejagung mengatakan bahwa penetapan tersangka Nadiem Makarim dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi alat bukti yang cukup berdasarkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan ahli, surat hingga bukti elektronik.
"Setelah pemohon diperiksa sebagai saksi, setelah diperoleh alat bukti lainnya, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka terhadap pemohon," imbuh Kejagung.
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan proses panjang yang dilakukan sebelum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Proses tersebut dimulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti.
Kejagung menjawab sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10). Dalam jawaban tersebut, Kejagung menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahap.
"Pertama-tama, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan nota dinas laporan hasil ekspos penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Nomor R 127 tanggal 14 Juli 2025 sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka," kata Kejagung.
Selanjutnya, gelar perkara lanjutan dilakukan dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025. Penyidik kemudian melaporkan perkembangan penyidikan perkara a quo berdasarkan nota dinas tanggal 3 September tahun 2025.
"Penyidik melakukan ekspos lanjutan atau gelar perkara dalam rangka penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan nota dinas tanggal 4 September 2025 hal laporan hasil ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Republik Indonesia dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," lanjut Kejagung.
Dalam proses penetapan tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus kemudian menetapkan Nadiem sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 63 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
Kejagung juga mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dengan tersangka Nadiem Makarim. "Bersama dengan surat penetapan tersangka tersebut, termohon juga mengeluarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 47 tanggal 4 September 2025 yang mana surat perintah penyidikan tersebut merupakan surat perintah penyidikan khusus yang telah menyebutkan Nadiem Anwar Makarim atau pemohon sebagai tersangka," jelas Kejagung.
Kejagung menjelaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem Makarim dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi alat bukti yang cukup berdasarkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan ahli, surat hingga bukti elektronik.
"Setelah pemohon diperiksa sebagai saksi, setelah diperoleh alat bukti lainnya, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka terhadap pemohon," imbuh Kejagung.
Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa telah memberitahu hak Nadiem selaku tersangka untuk dapat menunjuk pendamping dan penasehat hukum. Nadiem juga telah diperiksa sebagai tersangka sejak status tersebut ditetapkan.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 130 termohon telah mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim kepada pemohon selaku tersangka dan kepada penuntut umum dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Kejagung.
Kejaksaan Agung juga mengirimkan surat penetapan tersangka Nadiem Makarim nomor 463 tanggal 4 September tahun 2025 dan surat perintah penyidikan Nomor 67 tanggal 4 September 2025 kepada yang bersangkutan. Surat tersebut juga diserahkan kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam kesempatan itu, Kejagung mengatakan bahwa penetapan tersangka Nadiem Makarim dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi alat bukti yang cukup berdasarkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan ahli, surat hingga bukti elektronik.
"Setelah pemohon diperiksa sebagai saksi, setelah diperoleh alat bukti lainnya, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka terhadap pemohon," imbuh Kejagung.