Presiden Prabowo Subianto Mengesahkan Pengambilan Aset Eks Bos Sritex, Nilai Rp 20 M Dikejagungkan
Kemarin, di tengah kekacauan ekonomi yang semakin memanas, Kementerian Keuangan (Kemenkeg) mengumumkan bahwa enam aset milik perusahaan Swasembada Sritex telah disita. Eks bos Sritex ini dituduh melakukan penipuan dan pemerasan investor.
Menurut sumber di dalam Kemenkeg, nilai total aset yang disita mencapai Rp 20 miliar. Aset-aset tersebut adalah tanah, properti, dan investasi lainnya yang digunakan oleh Sritex untuk membiayai kegiatan bisnisnya.
Pengambilan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kemenkeg untuk menghentikan aktivitas penipuan dan pemerasan investor yang sudah berlangsung lama. Menurut Kemenkeg, Sritex telah dituduh melakukan penipuan investasi pada beberapa tahun terakhir.
"Kami tidak akan menerima penipuan dari siapa pun, termasuk perusahaan besar seperti Sritex", kata seorang pejabat di Kemenkeg. " Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa investor dapat dilindungi dari kejahatan ini."
Pengambilan aset ini juga menyoroti kekhawatiran masyarakat tentang keberpihakan perusahaan besar dalam mengelola aset negara. Banyak orang yang percaya bahwa Sritex telah menggunakan aset-aset tersebut untuk membiayai kegiatan bisnisnya sendiri, bukan untuk kepentingan publik.
Sritex sendiri masih belum memberikan komentar tentang kasus ini. Namun, perusahaan tersebut telah dilarang melakukan aktivitas bisnis selama 5 tahun, mulai dari tahun 2020 hingga 2024.
Kemarin, di tengah kekacauan ekonomi yang semakin memanas, Kementerian Keuangan (Kemenkeg) mengumumkan bahwa enam aset milik perusahaan Swasembada Sritex telah disita. Eks bos Sritex ini dituduh melakukan penipuan dan pemerasan investor.
Menurut sumber di dalam Kemenkeg, nilai total aset yang disita mencapai Rp 20 miliar. Aset-aset tersebut adalah tanah, properti, dan investasi lainnya yang digunakan oleh Sritex untuk membiayai kegiatan bisnisnya.
Pengambilan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kemenkeg untuk menghentikan aktivitas penipuan dan pemerasan investor yang sudah berlangsung lama. Menurut Kemenkeg, Sritex telah dituduh melakukan penipuan investasi pada beberapa tahun terakhir.
"Kami tidak akan menerima penipuan dari siapa pun, termasuk perusahaan besar seperti Sritex", kata seorang pejabat di Kemenkeg. " Kami akan terus bekerja untuk memastikan bahwa investor dapat dilindungi dari kejahatan ini."
Pengambilan aset ini juga menyoroti kekhawatiran masyarakat tentang keberpihakan perusahaan besar dalam mengelola aset negara. Banyak orang yang percaya bahwa Sritex telah menggunakan aset-aset tersebut untuk membiayai kegiatan bisnisnya sendiri, bukan untuk kepentingan publik.
Sritex sendiri masih belum memberikan komentar tentang kasus ini. Namun, perusahaan tersebut telah dilarang melakukan aktivitas bisnis selama 5 tahun, mulai dari tahun 2020 hingga 2024.