Kejaksaan Agung menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi Petral sejak Oktober lalu. Penyelidik Kasus Tindak Pidana Korupsi (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung belum menemukan bukti yang kuat. Mereka juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyelidikan. Tim JAM Pidsus saat ini masih melakukan survei dan pengumpulan bukti. Meskipun demikian, pihak KPK sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini.
Kasus ini terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petrolimina International SA (Petral) pada periode 2009-2015. Penyelidik JAM Pidsus masih dalam tahap awal penyelidikan dan belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Sementara itu, KPK sudah meluncurkan penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini. Penyelidik KPK telah melakukan pengumpulan bukti dan sedang memeriksa beberapa orang yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2012-2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.
Pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyelidikan. Tim JAM Pidsus saat ini masih melakukan survei dan pengumpulan bukti. Meskipun demikian, pihak KPK sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini.
Kasus ini terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petrolimina International SA (Petral) pada periode 2009-2015. Penyelidik JAM Pidsus masih dalam tahap awal penyelidikan dan belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Sementara itu, KPK sudah meluncurkan penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus ini. Penyelidik KPK telah melakukan pengumpulan bukti dan sedang memeriksa beberapa orang yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada tahun anggaran 2012-2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.