Jaksa Agung Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Petral Sejak Oktober
Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sejak bulan Oktober lalu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum ada informasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di JAM Pidsus kejaksaan ini.
"Belum ada informasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik," kata Anang. "Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini."
Kasus ini bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sedang dikoordinasikan oleh lembaga tersebut. Koordinasi saat ini sedang berjalan.
Kemarin, KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009 hingga 2015.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yaitu dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.
Penyelidikan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sejak bulan Oktober lalu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum ada informasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di JAM Pidsus kejaksaan ini.
"Belum ada informasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik," kata Anang. "Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini."
Kasus ini bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sedang dikoordinasikan oleh lembaga tersebut. Koordinasi saat ini sedang berjalan.
Kemarin, KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009 hingga 2015.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yaitu dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.
Penyelidikan ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.