Kejaksaan Agung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Lahan TNI AU, Pencabutan Izin Menjadi Bagian Proses Penyelidikan
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan milik TNI AU di Lampung. Pengusutan ini dilakukan setelah pencabutan izin HGU lahan seluas 85 ribu hektar milik PT SGC dan anak turunannya dicabut.
Saat ini, pihak Kejagung sedang melakukan penyelidikan terkait pengusutan dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, proses yang dilakukan oleh Kejagung berbeda dengan persoalan administratif yang telah berjalan di Kementerian ATR/BPN.
Febrie menjelaskan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana itu terpisah dari kebijakan administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan. "Proses yang kita lakukan ini proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan," katanya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab lahan itu bisa diperjualbelikan hingga munculnya HGU kepada perusahaan gula. "Kenapa itu bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak?" ujarnya.
Menurut Asep, sejak awal lahan itu merupakan milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Namun, pengusutan kasus ini masih sangat awal dan baru dimulai. "Dari sana makanya kita akan terus mendalami prosesnya," katanya.
Pada awalnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin HGU milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya seluas 85 ribu hektar yang berada di atas lahan TNI AU. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penerbitan izin HGU di atas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.
Setelah pencabutan izin, kata Nusron, akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan. Namun, hal ini juga berarti bahwa pengusutan dugaan korupsi tersebut masih menjadi bagian proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung dan KPK.
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan milik TNI AU di Lampung. Pengusutan ini dilakukan setelah pencabutan izin HGU lahan seluas 85 ribu hektar milik PT SGC dan anak turunannya dicabut.
Saat ini, pihak Kejagung sedang melakukan penyelidikan terkait pengusutan dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, proses yang dilakukan oleh Kejagung berbeda dengan persoalan administratif yang telah berjalan di Kementerian ATR/BPN.
Febrie menjelaskan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana itu terpisah dari kebijakan administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan. "Proses yang kita lakukan ini proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan," katanya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab lahan itu bisa diperjualbelikan hingga munculnya HGU kepada perusahaan gula. "Kenapa itu bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak?" ujarnya.
Menurut Asep, sejak awal lahan itu merupakan milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Namun, pengusutan kasus ini masih sangat awal dan baru dimulai. "Dari sana makanya kita akan terus mendalami prosesnya," katanya.
Pada awalnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin HGU milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya seluas 85 ribu hektar yang berada di atas lahan TNI AU. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penerbitan izin HGU di atas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.
Setelah pencabutan izin, kata Nusron, akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan. Namun, hal ini juga berarti bahwa pengusutan dugaan korupsi tersebut masih menjadi bagian proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung dan KPK.