Kejagung-KPK Usut Dugaan Korupsi Penerbitan HGU Gula di Lahan TNI AU

Kejaksaan Agung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU di Lahan TNI AU, Pencabutan Izin Menjadi Bagian Proses Penyelidikan

Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan milik TNI AU di Lampung. Pengusutan ini dilakukan setelah pencabutan izin HGU lahan seluas 85 ribu hektar milik PT SGC dan anak turunannya dicabut.

Saat ini, pihak Kejagung sedang melakukan penyelidikan terkait pengusutan dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, proses yang dilakukan oleh Kejagung berbeda dengan persoalan administratif yang telah berjalan di Kementerian ATR/BPN.

Febrie menjelaskan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana itu terpisah dari kebijakan administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan. "Proses yang kita lakukan ini proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan," katanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab lahan itu bisa diperjualbelikan hingga munculnya HGU kepada perusahaan gula. "Kenapa itu bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak?" ujarnya.

Menurut Asep, sejak awal lahan itu merupakan milik negara yang diberikan kepada TNI AU. Namun, pengusutan kasus ini masih sangat awal dan baru dimulai. "Dari sana makanya kita akan terus mendalami prosesnya," katanya.

Pada awalnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut izin HGU milik PT SGC dan 6 entitas anak usahanya seluas 85 ribu hektar yang berada di atas lahan TNI AU. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penerbitan izin HGU di atas lahan milik Lanud Pangeran M Bunyamin.

Setelah pencabutan izin, kata Nusron, akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan. Namun, hal ini juga berarti bahwa pengusutan dugaan korupsi tersebut masih menjadi bagian proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung dan KPK.
 
ya, nggak bisa dipungut, kalau korupsi itu terjadi di pihak TNI AU, harus ada tindakan yang tepat dari kejaksaan. tapi sayangnya, sekarang gemparan korupsi semakin banyak, dan banyak juga yang tidak mau bukti-buktian kebenarannya 😕. saya pikir ini bisa menjadi peluang besar untuk kejagung dan kpk untuk menunjukkan kemampuan mereka dalam menyelidiki kasus-kasus seperti ini. tapi, kalau kasus itu tidak terjawab dengan cepat, pasti akan semakin sulit bagi mereka untuk menangkap orang-orang yang bersalah 🕵️‍♂️.
 
Pencabutan izin HGU lahan TNI AU di Lampung... mungkin kalau kita lihat dari sisi ini, itu bukan hanya tentang korupsi yang terjadi, tapi juga tentang bagaimana pihak yang berwenang mengelola lahan negara. Kenapa bisa jadi seperti itu? Apakah karena mereka tidak memiliki informasi yang cukup tentang latar belakang lahan itu? Atau mungkin karena ada tekanan dari pihak lain yang ingin mendapatkan kontrol atas lahan tersebut?

Saya pikir ini juga bisa menjadi kesempatan untuk kita refleksikan tentang bagaimana kebijakan dan pengelolaan lahan di Indonesia sekarang. Membuat saya berpikir, apakah ada cara lain untuk mengelola lahan negara yang lebih transparan dan akuntabel? Bagaimana kita bisa memastikan bahwa pihak yang berwenang tidak hanya fokus pada kepentingan pribadi, tapi juga pada kebaikan umum?

Tapi, saya juga ragu-ragu tentang apakah kita sudah siap untuk menghadapi kasus-kasus korupsi seperti ini? Apakah kita sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk menangani dan memastikan bahwa ada hukuman yang tepat bagi mereka yang terlibat dalam kejahatan tersebut?
 
🤔 Lahan TNI AU itu apa kegunaannya? 🏰 Kalo sudah dipindah dari pemerintah, kenapa masih ada dugaan korupsi? 🤑 Korupsi di Indonesia ini seperti jamur yang tumbuh tanpa henti! 🌿 Pihak Kejagung dan KPK harus giat banget dalam penyelidikan ini! 🔍 Mungkin pengusutan izin HGU ini bukan hanya tentang korupsi, tapi juga tentang bagaimana memastikan lahan milik negara tidak diperjualbelikan? 🤝
 
Sudah capek banget kayaknya kebenaran yang terkeluar dari kejadian seperti ini 🤯. Jika lahan milik TNI AU itu benar-benar milik negara, kenapa gak bisa diterima oleh PT SGC? Apa yang salah dengan sistem ini? 🤔 Selama begitu kasus korupsi tapi tidak ada tindakan yang diambil, kalau gini masih terjadi lagi, itu kayaknya bikin kecemasan banyak orang. Harap-harap pihak Kejagung dan KPK bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil 😩
 
Korupsi di dalamnya sendiri? Kalau jadi korupsi, Kenapa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung mencabut izin HGU milik PT SGC tanpa harus melalui proses penelitian yang lebih komprehensif? Mungkin karena ada hubungan dengan pihak TNI AU atau perusahaan gula? Kalau benar, itu berarti bahwa korupsi ini tidak hanya tentang korupsi saja, tapi juga tentang siapa yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dalam hal tersebut.
 
pada kasus ini apa yang diharapkan kalau semua sudah benar? apa yang diharapkan kalau semua sudah tidak masalah lagi? kita harus tahu apa itu sah atau tidak, bukan hanya nakal atau tidak nakal aja 🤔
 
ini terlalu serius aja... apa yang dibicarakan itu? sih jadi ada yang mencabut izin HGU di atas lahan milik TNI AU, tapi siapa yang tahu apa benarnya aja... kalau bukan korupsi, toh tidak ada masalah apa pun. tapi kalau ada korupsi, kita harus ambil tindakan yang tepat. tapi ini cara ambil tindakan itu terlalu serius dan tidak jelas aja...
 
Aku pikir ini bukan kejahatan biasa aja ya, tapi korupsi HGU lahan milik TNI AU di Lampung... itu kalau tidak terdeteksi, nanti mau dimanfaatkan siapa?

Pengusutan dugaan korupsi itu penting banget untuk ngawasi siapa yang mau jual lahan milik negara tanpa izin. Nanti kalau HGU itu diakui sah, siapa aja yang mau bertanggung jawab atasnya?

Aku rasa pihak KPK dan Kejagung harus terus tekan agar dugaan korupsi ini diselesaikan dengan benar. Jangan biarkan kasus ini jadi lelucon lagi, ya...
 
kembali
Top