Kemarin, penggeledahan dua tempat penukaran uang asing di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan mengundang perhatian masyarakat. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik jaksa agung yang sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait ekspor POME (Palm Oil Mill Effluent) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidik tersebut, yaitu Syarief Sulaeman Nahdi, mengaku bahwa penggeledahan dilakukan setelah menelusuri aliran uang terkait kasus tersebut. "Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran gitu," kata dia.
Namun, perlu diingat bahwa penggeledahan tersebut belum dapat membuka semua terkait dengan siapa. Syarief juga mengaku bahwa tidak ada barang bukti mata uang asing yang disita dari penggeledahan ini. "BB itu pasti ada. BB yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ," tuturnya.
Penggeledahan dua tempat penukaran uang asing tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor POME. Sebelumnya, Kejagung juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah lebih dari lima titik lokasi dalam penyidikan kasus tersebut.
Penyidik tersebut, yaitu Syarief Sulaeman Nahdi, mengaku bahwa penggeledahan dilakukan setelah menelusuri aliran uang terkait kasus tersebut. "Kami melakukan penggeledahan itu dan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran gitu," kata dia.
Namun, perlu diingat bahwa penggeledahan tersebut belum dapat membuka semua terkait dengan siapa. Syarief juga mengaku bahwa tidak ada barang bukti mata uang asing yang disita dari penggeledahan ini. "BB itu pasti ada. BB yang kami sita adalah berupa dokumen. Karena yang kami cari adalah jejak-jejak transaksi di situ dan yang kami cari adalah dokumen-dokumen yang ada di situ," tuturnya.
Penggeledahan dua tempat penukaran uang asing tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor POME. Sebelumnya, Kejagung juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah lebih dari lima titik lokasi dalam penyidikan kasus tersebut.