Kejaksaan Agung, atau yang disingkat menjadi Kejagung, telah menggeledah delapan lokasi terkait kasus pengurangan pajak di beberapa daerah Jabodetabek. Penggeledahan ini dilakukan pada Minggu lalu dan berfokus untuk menyelidiki kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurangan pajak periode 2016-2020.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, delapan lokasi tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek, namun dia belum bisa mengungkapkan siapa saja yang menjadi target penggeledahan. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam.
Dari penggeledahan ini, dilakukan penyitaan aset dan dokumen terkait, termasuk dua Moge dan satu Alphard. Penyitaan ini dilakukan di rumah dan kantor, serta melibatkan 40 saksi yang terdiri dari orang-orang yang dicegah dalam kasus ini, pihak birokrat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan pihak swasta.
Menurut Anang, ada lebih dari satu perusahaan yang melakukan pengurangan pajak sebagaimana objek perkara. Namun, dia belum dapat menyebutkan perusahaan mana yang dimaksud selain Djarum. Ia juga menyatakan bahwa dalam kasus ini terdapat beberapa perusahaan yang melakukan pengurangan pajak, namun masih diproses penyelidikan untuk memastikan keabsahan data-data tersebut.
"Beberapa perusahaan sih yang jelas lebih dari satu ya. Cuman artinya gini, sementara masih teman-teman kan mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi dalam rangka nantinya pembuktiannya untuk ditingkatkan, ini kan sifatnya masih penyelidikan umum," tutup Anang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, delapan lokasi tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek, namun dia belum bisa mengungkapkan siapa saja yang menjadi target penggeledahan. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam.
Dari penggeledahan ini, dilakukan penyitaan aset dan dokumen terkait, termasuk dua Moge dan satu Alphard. Penyitaan ini dilakukan di rumah dan kantor, serta melibatkan 40 saksi yang terdiri dari orang-orang yang dicegah dalam kasus ini, pihak birokrat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan pihak swasta.
Menurut Anang, ada lebih dari satu perusahaan yang melakukan pengurangan pajak sebagaimana objek perkara. Namun, dia belum dapat menyebutkan perusahaan mana yang dimaksud selain Djarum. Ia juga menyatakan bahwa dalam kasus ini terdapat beberapa perusahaan yang melakukan pengurangan pajak, namun masih diproses penyelidikan untuk memastikan keabsahan data-data tersebut.
"Beberapa perusahaan sih yang jelas lebih dari satu ya. Cuman artinya gini, sementara masih teman-teman kan mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi dalam rangka nantinya pembuktiannya untuk ditingkatkan, ini kan sifatnya masih penyelidikan umum," tutup Anang.