Kasus illegal logging di Mentawai kembali menjadi sorotan kejagung, ketika Komisi Pemantauan Kekurangan dan Ketidakadilan Terhadap Hukum (Kejagung) menyelidiki proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang terlibat dalam kegiatan illegal logging di pulau Mentawai, Sumatera Barat.
Menurut sumber yang berkenaan dengan Kejagung, proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tidak memadai, sehingga mengakibatkan keberhasilan penyelaman hutan menjadi semakin rendah. "Kejagung akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," kata salah satu sumber Kejagung.
Kasus illegal logging di Mentawai telah menjadi isu yang sering diangkat dalam media, karena dampaknya yang sangat berat bagi lingkungan hidup dan masyarakat lokal. Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan illegal logging di Mentawai telah melakukan penyalahgunaan hutan sebesar 35.000 hektar.
Kejagung juga menyebutkan bahwa proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sangat tidak transparan, sehingga sulit untuk mengetahui bagaimana kegiatan illegal logging di Mentawai dilakukan. "Kejagung akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," kata salah satu sumber Kejagung.
Kasus illegal logging di Mentawai menjadi contoh lagi bahwa penyalahgunaan hutan masih menjadi masalah besar di Indonesia. Pemerintah harus meningkatkan upaya pengawasan dan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, serta meningkatkan transparasi dalam proses pengawasan tersebut.
Menurut sumber yang berkenaan dengan Kejagung, proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut tidak memadai, sehingga mengakibatkan keberhasilan penyelaman hutan menjadi semakin rendah. "Kejagung akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," kata salah satu sumber Kejagung.
Kasus illegal logging di Mentawai telah menjadi isu yang sering diangkat dalam media, karena dampaknya yang sangat berat bagi lingkungan hidup dan masyarakat lokal. Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan illegal logging di Mentawai telah melakukan penyalahgunaan hutan sebesar 35.000 hektar.
Kejagung juga menyebutkan bahwa proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut sangat tidak transparan, sehingga sulit untuk mengetahui bagaimana kegiatan illegal logging di Mentawai dilakukan. "Kejagung akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," kata salah satu sumber Kejagung.
Kasus illegal logging di Mentawai menjadi contoh lagi bahwa penyalahgunaan hutan masih menjadi masalah besar di Indonesia. Pemerintah harus meningkatkan upaya pengawasan dan penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, serta meningkatkan transparasi dalam proses pengawasan tersebut.