Kejagung menuntut terdakwa muncul di pengadilan dengan uang, karena dugaan korupsi Kemenaker. Kasus tersebut melibatkan dua orang yang mengeluh adanya jaksa meminta uang hingga Rp6miliar. Mereka pun mengatakan tidak ingin menjawab pertanyaan Jaksa Agung.
Dalam proses dakwaan, Jaksa Agung menyatakan bahwa terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6,522,360,000. Kasus ini menurut Jaksa Agung berawal sejak 2021 atau sebelum Noel menjadi Wamenaker.
Mengutip BAP yang dibacakan oleh Munarman, saat pertemuan antara terdakwa Hery Sutanto dan terdakwa Irvian Bobby Mahendra Putra di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3. Jaksa menanyakan tentang kata 'Tiarap kita Pak Direktur' yang dikatakan oleh Gunawan, yakni seorang Sekretaris Pribadi Hery.
Gunawan menjelaskan bahwa ketika dikatakan 'Tiarap kita Pak Dir', adalah sepengetahuan Gunawan karena masuknya Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Gunawan menyatakan bahwa setelah pertemuan tersebut, terdakwa Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada Gunawan. Menurut BAP, ada orang dari Kejaksaan meminta uang senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam proses dakwaan, Jaksa Agung menyatakan bahwa terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6,522,360,000. Kasus ini menurut Jaksa Agung berawal sejak 2021 atau sebelum Noel menjadi Wamenaker.
Mengutip BAP yang dibacakan oleh Munarman, saat pertemuan antara terdakwa Hery Sutanto dan terdakwa Irvian Bobby Mahendra Putra di ruangan Direktur Bina Kelembagaan K3. Jaksa menanyakan tentang kata 'Tiarap kita Pak Direktur' yang dikatakan oleh Gunawan, yakni seorang Sekretaris Pribadi Hery.
Gunawan menjelaskan bahwa ketika dikatakan 'Tiarap kita Pak Dir', adalah sepengetahuan Gunawan karena masuknya Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Gunawan menyatakan bahwa setelah pertemuan tersebut, terdakwa Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada Gunawan. Menurut BAP, ada orang dari Kejaksaan meminta uang senilai Rp 1,5 miliar.