Kejaksaan Agung masih mungkin mengajukan banding atas vonis Isa Rachmatawarta. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum karena putusan hakim belum memenuhi tuntutan mereka. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengatakan bahwa JPU masih mempelajari putusan tersebut untuk menyikapi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Beberapa hari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki kemungkinan mengajukan banding atas vonis tersebut karena putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Riono Budisantoso mengatakan bahwa JPU masih mempelajari putusan tersebut untuk menyikapi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Isa Rachmatarwata dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa.
Beberapa hari lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Isa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki kemungkinan mengajukan banding atas vonis tersebut karena putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Namun, Riono Budisantoso mengatakan bahwa JPU masih mempelajari putusan tersebut untuk menyikapi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Isa Rachmatarwata dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada terdakwa.