Kejagung Belum Menutup Kemungkinan Mengajukan Banding Terhadap Vonis Rendah Isa Rachmatawarta
Jumat, 9 Januari 2026, telah ditetapkan sebagai hari berita menarik bagi pecinta hukum dan penegak hukum. Putusan pengadilan terkait Kasus Korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang melibatkan Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, punya putusannya yang cukup menarik. Setelah menjelajah proses pengadilan, hasilnya ternyata tidak sesuai dengan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena hukuman yang diterima terlalu rendah.
Menurut Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, putusan pengadilan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu empat tahun penjara. Namun, tidak ada yang membawa keberhasilan penegakan hukum bagi pecinta kemanusiawan.
Keputusan putusannya sangat dikecewakan oleh JPU terutama karena hukuman yang diterima Isa Rachmatawarta hanya 1,5 tahun, dibandingkan dengan tuntutan JPU yang mencapai empat tahun penjara.
Menurut Riono, pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum ke pengadilan karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut. Namun, di kasus ini, pematangan untuk keputusan upaya banding masih dilakukan oleh tim JPU.
Menurut Riono, hingga saat ini masih berlangsung proses pembaruan agar dapat membuat keputusan mengenai upaya banding. Proses ini memang dimulai setelah putusan dibacakan dan memiliki waktu tujuh hari.
Jumat, 9 Januari 2026, telah ditetapkan sebagai hari berita menarik bagi pecinta hukum dan penegak hukum. Putusan pengadilan terkait Kasus Korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang melibatkan Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, punya putusannya yang cukup menarik. Setelah menjelajah proses pengadilan, hasilnya ternyata tidak sesuai dengan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena hukuman yang diterima terlalu rendah.
Menurut Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, putusan pengadilan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu empat tahun penjara. Namun, tidak ada yang membawa keberhasilan penegakan hukum bagi pecinta kemanusiawan.
Keputusan putusannya sangat dikecewakan oleh JPU terutama karena hukuman yang diterima Isa Rachmatawarta hanya 1,5 tahun, dibandingkan dengan tuntutan JPU yang mencapai empat tahun penjara.
Menurut Riono, pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum ke pengadilan karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut. Namun, di kasus ini, pematangan untuk keputusan upaya banding masih dilakukan oleh tim JPU.
Menurut Riono, hingga saat ini masih berlangsung proses pembaruan agar dapat membuat keputusan mengenai upaya banding. Proses ini memang dimulai setelah putusan dibacakan dan memiliki waktu tujuh hari.