Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh harta milik terpidana Harvey Moeis akan ditelusuri dan dibawa ke hadapan pengadilan, bahkan jika itu berarti mencapai nilai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. Hal ini disebutkan dalam vonis uang pengganti kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset-aset milik terpidana akan ditelusuri dengan cara memperhitungkan terlebih dahulu aset yang sudah disita dan dilelang. Jika hasil sitaan belum mencapai nilai Rp 420 miliar, maka aset lainnya akan ditelusuri, termasuk yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.
Anang juga menjelaskan bahwa jika ada kekurangan dalam pengembalian kerugian negara, Jaksa Eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset terpidana atau aset yang terkait dengan Harvey Moeis. Aset tersebut akan ditelaah menggunakan instrumen sita eksekusi terhadap aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan harta milik terpidana Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk dilelang dalam rangka pemulihan kerugian negara. Sitaan tersebut mencakup harta Sandra Dewi yang sebelumnya telah dicabut.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagai terpidana korupsi komoditas timah. Sandra Dewi telah mengajukan gugatan untuk menyelamatkan aset miliknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset-aset milik terpidana akan ditelusuri dengan cara memperhitungkan terlebih dahulu aset yang sudah disita dan dilelang. Jika hasil sitaan belum mencapai nilai Rp 420 miliar, maka aset lainnya akan ditelusuri, termasuk yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.
Anang juga menjelaskan bahwa jika ada kekurangan dalam pengembalian kerugian negara, Jaksa Eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset terpidana atau aset yang terkait dengan Harvey Moeis. Aset tersebut akan ditelaah menggunakan instrumen sita eksekusi terhadap aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan harta milik terpidana Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk dilelang dalam rangka pemulihan kerugian negara. Sitaan tersebut mencakup harta Sandra Dewi yang sebelumnya telah dicabut.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sebagai terpidana korupsi komoditas timah. Sandra Dewi telah mengajukan gugatan untuk menyelamatkan aset miliknya.