Sekarang aja sih, pengambilan data di Kemenhut itu seperti apa? Mau mengapa ada kegiatan ini? Sepertinya punya tujuan yang baik yaitu memperbaiki tata kelola kehutanan dan menjaga hutan Indonesia. Tapi, kenapa harus mencari data lagi? Belum tentu ada kesalahpahaman atau sesuatu yang tidak jelas. Saya rasa lebih baik jika tim penyidik Kejagung bisa berkomunikasi dengan Kemenhut lebih baik dulu, sebelum melakukan kegiatan ini. Atau mungkin ada yang tahu cerita di baliknya? 
