Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kegiatan pengambilan data di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) beberapa hari lalu bukan hal baru, tapi sudah pernah dilakukan sebelumnya. Langkah kedua ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan memastikan hutan Indonesia semakin lestari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengambilan data ini terkait dengan pencocokan informasi terkait penanganan perkara yang tengah dilakukan. Kegiatan ini tidak merupakan penggeledahan, melainkan pro aktif penyidik untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai kebutuhan.
Menurut Anang, penyaluran data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusayaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara. Pihak Kemenhut telah memberikan semua data yang diperlukan tim penyidik, berupa dokumen-dokumen.
Sementara itu, Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa kehadiran tim penyidik Kejagung di kantor Ditjen Planologi Kehutanan hanya untuk kepentingan pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan. Menurut Ristianto, kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan semua rangkaian proses berjalan dengan baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengambilan data ini terkait dengan pencocokan informasi terkait penanganan perkara yang tengah dilakukan. Kegiatan ini tidak merupakan penggeledahan, melainkan pro aktif penyidik untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai kebutuhan.
Menurut Anang, penyaluran data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusayaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara. Pihak Kemenhut telah memberikan semua data yang diperlukan tim penyidik, berupa dokumen-dokumen.
Sementara itu, Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan bahwa kehadiran tim penyidik Kejagung di kantor Ditjen Planologi Kehutanan hanya untuk kepentingan pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan. Menurut Ristianto, kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan semua rangkaian proses berjalan dengan baik.