Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Kemenhut telah dituju oleh tim penyidik untuk mengambil data terkait kawasan hutan lindung. Pengambilan ini tidak baru kali ini, karena sudah pernah dilakukan sebelumnya, meski tidak dirinci waktu pelaksanaannya. Kejagung menekankan bahwa kegiatan ini bukan penggeledahan, melainkan langkah kedua dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pencocokan data ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Dia membantah bahwa kegiatan ini adalah penggeledahan.
"Semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujar Anang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pencocokan data ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Dia membantah bahwa kegiatan ini adalah penggeledahan.
"Semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujar Anang.