Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-barulah mengakui bahwa tim penyidiknya sudah dua kali datang ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengambil data terkait kawasan hutan lindung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kegiatan ini bukan baru kali saja dilakukan. Ia mengatakan bahwa kegiatan pengambilan data tersebut telah terjadi sebelumnya, meski tak disebutkan kapan tepatnya.
Anang menyampaikan bahwa pengambilan data ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan memastikan hutan Indonesia semakin lestari. Dia juga membantah adanya tindakan penggeledahan, menegaskan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan hanya bertujuan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Kemudian, Anang menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh penyidik itu sendiri berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Hutan Lindung di Konawe Utara. Ia menambahkan bahwa Kemenhut juga telah memberikan semua data yang diperlukan tim penyidik, termasuk dokumen-dokumen.
Menurut Ristianto Pribadi, Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, kehadiran tim penyidik Kejagung di kantor Ditjen Planologi Kehutanan hanya untuk kepentingan pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan semua rangkaian proses berjalan dengan baik.
Anang menyampaikan bahwa pengambilan data ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan dan memastikan hutan Indonesia semakin lestari. Dia juga membantah adanya tindakan penggeledahan, menegaskan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan hanya bertujuan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan.
Kemudian, Anang menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh penyidik itu sendiri berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Hutan Lindung di Konawe Utara. Ia menambahkan bahwa Kemenhut juga telah memberikan semua data yang diperlukan tim penyidik, termasuk dokumen-dokumen.
Menurut Ristianto Pribadi, Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, kehadiran tim penyidik Kejagung di kantor Ditjen Planologi Kehutanan hanya untuk kepentingan pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan semua rangkaian proses berjalan dengan baik.