Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatur rencana untuk menindaklanjuti persidangan dari keterangan saksi di kasus suap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam sidang tersebut, seorang saksi menyatakan bahwa ada jaksa yang meminta uang hingga Rp6 miliar.
Kapasuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan menangani kasus ini karena kewenangan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung dipastikan tetap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Anang juga mengatakan bahwa informasi ini harus diketahui oleh kejaksaan dan akan menjadi masukan untuk menentukan kebenaran kasus ini.
Pihak Kejagung juga tidak akan menangani perkara ketenagakerjaan, karena tidak ada. Sementara itu, terdapat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker yang menyatakan adanya permintaan uang dari Kejaguan kepada Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto. Terdapat empat jaksa yang meminta uang masing-masing Rp1,5 miliar.
Kapasuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa kejaksaan tidak akan menangani kasus ini karena kewenangan ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung dipastikan tetap menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Anang juga mengatakan bahwa informasi ini harus diketahui oleh kejaksaan dan akan menjadi masukan untuk menentukan kebenaran kasus ini.
Pihak Kejagung juga tidak akan menangani perkara ketenagakerjaan, karena tidak ada. Sementara itu, terdapat seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kemnaker yang menyatakan adanya permintaan uang dari Kejaguan kepada Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto. Terdapat empat jaksa yang meminta uang masing-masing Rp1,5 miliar.