Kejagung: 4 Saksi Kasus Pajak Tetap Dicegah Meski Ada KUHP Baru

Kejaksaan Agung masih menerapkan pencegahan ke empat saksi kasus dugaan pengurangan pajak, meskipun ada perubahan KUHP baru yang berlaku.

Ternyata, pencegahan ini dilakukan sebelum adanya KUHAP baru dan tidak dicabut karena pengajuannya dan proses penyidikannya sudah berjalan lama. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penanganan penyidikan perkara pajak ini dilakukan sebelum diberlakukannya KUHP baru.

Dalam kasus ini, empat orang saksi yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Mereka seluruhnya merupakan perwakilan dari perusahaan dan instansi terkait pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pencegahan ini dilakukan karena status keempat orang tersebut masih saksi hingga enam bulan pemberlakuan cegah tersebut. Dengan demikian, keputusan untuk menerapkan pencegahan itu tidak dapat disesuaikan sampai habis masa berlakunya.
 
Wow 🀯, toh cara mereka ngatur saksi itu kayak gila kok πŸ˜‚. Tapi sih makasih, kan? πŸ™ Mereka ngatur saksi sebelum ada perubahan KUHP baru, jadi tidak bosen-bosen di antara orang-orang yang ngerasa ketinggalan waktu ya πŸ˜….
 
Apa lagi kesalahan Kejaksaan Agung? Mereka sendiri punya kesempatan berubah saku dengan new KUHP baru, tapi gak bisa jadi! Dua tahun belom ada perubahan hukum tapi masih terus menerapkan pencegahan ini. Maksudnya apa, mereka ingin menghabiskan waktu lebih dulu? Ataukah mereka hanya takut akan 4 orang saksi itu?
Saksekali, kita harus bertanya-tanya apakah keempat orang tersebut benar-benar tidak memiliki kesalahannya...
 
Penggunaan pencegahan ke empat saksi kasus dugaan pengurangan pajak ini terkesan cukup membingungkan deh, bro. Pertama-tama, masih banyak kasus yang mengecewakan di Kejaksaan Agung, ternyata masih ada yang tidak bisa menghindari pembangkahan. Kemudian, siapa bilang bahwa empat orang saksi ini tidak akan menjadi korban dari pencegahan ini? Bisa jadi mereka hanya menggunakan cara yang salah untuk menghindari penangkapan.
 
πŸ˜‚ bikin penasaran sih, kenapa keempat orang itu masih bisa jadi saksi hingga 6 bulan kalau ada perubahan KUHP? gampang banget untuk dicabut kan? 😐 kalau bukan karena pengajuannya sudah berjalan lama, mungkin aja masih dihormati.
 
Pajak gini kayaknya cukup kompleks banget... nggak bisa bilang kalau mereka yang dikecualikan itu adalah orang gila aja, tapi penggunaan istilah "pencegahan" kayaknya kurang tepat, karena siapa tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di balik layar... πŸ€”πŸ’­
 
ini gini ya... pengacara-pengacara yang sering bilang kalau KUHP baru itu lebih baik dari sebelumnya tapi ternyata apa yang dijalankan Kejaksaan Agung adalah hal yang sama aja. empat orang saksi itu semua dipanggil dan tidak ada satu pun yang bisa bebas karena statusnya masih saksi hingga enam bulan, siapa yang bilang kalau itu keadilan? toh siapa yang nanti akan membayar pajak ini? πŸ€”
 
Jadi kan, ada empat orang saksi kayaknya masih belum bisa bebas, kira-kira apa yang terjadi dengan mereka? Kalau tiba-tiba saja ada pengacara yang mau mewakili mereka, atau ada lagi informasi yang membuat keputusan pencegahan itu bisa diubah kan?
 
Hmm mungkin itu karena mereka terlalu serius aja dengan pengurangan pajak πŸ€”. Mereka harus fokus pada pekerjaan ya bukan? Jadi, jangan bingung kalau ada pencegahan seperti ini, itu hanya untuk memastikan kejujuran orang-orang yang bekerja di kantor pajak, kan? 😊
 
Gue penasaran banget kenapa Kejaksaan Agung masih gunakan sistem seperti ini πŸ€”. Kalau udah ada perubahan KUHP baru, nggak perlu lagi pencegahan ke empat saksi kasus dugaan pengurangan pajak, kan? Mungkin karena proses penyidikannya sudah jalan lama dan tidak ada masalah apa-apa dengan saksi-saksi itu 😐. Tapi, gue tetap pikir ini bukan cara yang efektif untuk menangani hal ini πŸ™…β€β™‚οΈ. Jadi, mending nanti keempat orang tersebut sudah tidak saksi lagi, kan?
 
Tapi apa sih makna ini? Kejaksaan Agung masih bisa ngajak saksi-saksi tanpa harus mematuhi proses hukum yang baru, kan? Sementara itu, para perwakilan pajak di dalam kasus tersebut belum sepenuhnya dilindungi. Ini bukan cuma tentang keuntungan atau kelemahan saja, tapi juga tentang bagaimana pemerintah mengatur hukum dan proses hukum.

Kalau benar-benar ingin menerapkan pencegahan yang lebih baik, maka harus ada perubahan dalam sistem hukum dan penegakan hukum. Jangan cuma ngajak saksi saja, tapi juga pastikan bahwa semua orang yang terlibat sudah memiliki hak-haknya yang jelas.
 
aku rasa ini makin bikin pernyataan kejaksaan agung jadi ga serius sama sekali 🀣 mereka bilang ada perubahan kuhp baru tapi ternyata gak mengubah apa-apa lagi πŸ˜‚ empat saksi itu sih yang dipungut pajak, kayaknya gak ada masalah sama sekali tapi aku masih rasa ini kejahatan πŸ™„
 
ini kayaknya jadi kesal aku kalau saksi-saksi yang dilarang datang ke KJ dan punya bukti yang cukup banget... aku rasa birokrasi di KJ agak bikin kerusakan, siapa aja yang suka tunggu 6 bulan untuk bisa berbicara? kalau mau tahu apa benar atau tidak, kenapa harus dilarang terlebih dahulu?
 
Maksudnya kalau ada perubahan KUHP tapi masih ada yang jadi saksi? Mungkin karena prosesnya terlalu lama gak bisa diputuskan kan? πŸ€” Ahem, kayaknya kejaksaan nggak mau tergoda dengan cara-cara yang berpotensi korup. Tapi, nih, apa artinya kalau mereka masih jadi saksi sampai 6 bulan kemudian? Maksudnya kalau ada konsekuensi bagaimana? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
aku pikir ini kenyataan yang nggak bisa dijangkau dulu ya... kalau kita liat kasus-kasus seperti ini, nggak jarang ada yang bilang bahwa kejaksaan masih harus naikin tingkat pencegahan dan penyidikan. tapi yang paling aku sedih adalah empat saksi yang terjebak di dalam hal ini. aku harap mereka bisa segera bebas dari penahanan ini dan dapat melanjutkan hidupnya dengan damai.
 
Gak bisa dipungut pajak apa kalau orang-orang itu belum pernah ngomong siapa aja tentang hal ini 🀐? Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum semuanya orang baik, cuma terlalu banyak uang di tangan mereka kan πŸ˜‚. Jadi, wajar aja kalau kejaksaan Agung ingin ngebawa mereka 😏. Tapi gak ada masalah, karena mereka semua sudah ngerti kan? πŸ€” Pencegahan ini bukan untuk memperlancar mereka, tapi untuk memastikan keadilan yang adil πŸ™Œ.
 
kembali
Top