Kejaksaan Agung masih menerapkan pencegahan ke empat saksi kasus dugaan pengurangan pajak, meskipun ada perubahan KUHP baru yang berlaku.
Ternyata, pencegahan ini dilakukan sebelum adanya KUHAP baru dan tidak dicabut karena pengajuannya dan proses penyidikannya sudah berjalan lama. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penanganan penyidikan perkara pajak ini dilakukan sebelum diberlakukannya KUHP baru.
Dalam kasus ini, empat orang saksi yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Mereka seluruhnya merupakan perwakilan dari perusahaan dan instansi terkait pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pencegahan ini dilakukan karena status keempat orang tersebut masih saksi hingga enam bulan pemberlakuan cegah tersebut. Dengan demikian, keputusan untuk menerapkan pencegahan itu tidak dapat disesuaikan sampai habis masa berlakunya.
Ternyata, pencegahan ini dilakukan sebelum adanya KUHAP baru dan tidak dicabut karena pengajuannya dan proses penyidikannya sudah berjalan lama. Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penanganan penyidikan perkara pajak ini dilakukan sebelum diberlakukannya KUHP baru.
Dalam kasus ini, empat orang saksi yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Mereka seluruhnya merupakan perwakilan dari perusahaan dan instansi terkait pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pencegahan ini dilakukan karena status keempat orang tersebut masih saksi hingga enam bulan pemberlakuan cegah tersebut. Dengan demikian, keputusan untuk menerapkan pencegahan itu tidak dapat disesuaikan sampai habis masa berlakunya.