Keinginan Anugrah Nikahi Pasangan Beda Agama Kandas di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan yang mengingatkan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak pengadilan melaksanakan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama. MK menyatakan gugatan Anugrah Firmansyah, pasangan yang ingin menikah beda agama, sia-sia karena tidak ada dasar hukum untuk menolak permohonannya.

Dalam putusan tertanggal 2 Februari 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pihak Anugrah tidak memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa UU Perkawinan mengandung ketentuan yang tidak masuk akal dan merugikan dirinya. Pemohon juga diduga telah memperoleh kesempatan untuk menolak penetapan pencatatan perkawinan dengan cara lain, seperti melamar bantuan hukum kepada pengadilan.

Sementara itu, hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa putusan ini berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang telah diterapkan oleh MK sebelumnya dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/PUU-XX/2022. Pemohon juga dipastikan telah memahami dan menyetujui ketentuan UU Perkawinan yang berlaku saat ini.

Pendapat lawan putusan dari hakim MK M Guntur Hamzah menyatakan bahwa pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan harusnya tidak diterima. Namun, keputusan tersebut dianggap sebagai pendapat minoritas oleh mahkamah.

Pemohon Anugrah Firmansyah sebelumnya mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke MK, dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Pemohon mengatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya.

MK memberikan putusan yang bersifat final dan tidak dapat di-bandingkan, yang bertujuan untuk menyelesaikan gugatan Anugrah Firmansyah.
 
Wah, bikin kaget kan sih! Mereka bilang UU Perkawinan bisa digunakan untuk mencoba menolak penetapan pencatatan perkawinan beda agama? Kalau begitu, itu nggak adil banget sama pasangan yang ingin menikah!

Aku pikir MK sudah jujur aja dengan putusannya. Mereka bilang tidak ada dasar hukum untuk menolak permohonan Anugrah, dan pasangan tersebut benar-benar memperoleh kesempatan untuk menolak penetapan pencatatan perkawinan dengan cara lain. Kalau begitu, gugatan si pasangan itu sia-sia banget!

Saya rasa pendapat lawan putusan dari hakim MK M Guntur Hamzah kayaknya salah. Jika kita ingin menetapkan aturan hukum yang adil, kita harus bisa memahami dan menerima ketentuan UU Perkawinan yang berlaku saat ini, bukan hanya menolaknya.

Aku senang kalau MK memberikan putusan yang final dan tidak dapat dibandingkan. Itu artinya mereka sudah benar-benar memutuskan kasus ini dengan adil!
 
omong omong dengerin putusannya MK itu... sih makanya MK bilang bahwa UU Perkawinan ini nggak bisa digunakan sebagai alasan buat menolak penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang beda agama, tapi sih ternyata pemohon Anugrah Firmansyah gugatnya sia-sia... keren kalau MK bilang begitu, tapi sih saya paham betapa frustrasinya dia ya... kalau aku sama aja akan terus menolak penetapan pencatatan perkawinan sampai aku puas...
 
ini kayaknya putusan MKnya tergada-gada aja, siapa nih yang bisa membuktikan bahwa UU Perkawinan merugikan dirinya? kayaknya pemohon itu harus lebih berhati-hati sebelum mengajukan gugatan seperti ini 🤔. tapi aku rasa ini bukan tentang itu, tapi tentang hukumnya sendiri. siapa nih yang bisa membuktikan bahwa UU Perkawinan tidak masuk akal? 🤷‍♂️. kalau aku kayaknya harus memilih salah satu dari lawan putusan MK, aku akan memilih dengan hakim MK Ridwan Mansyur, karena dia itu jujur menjelaskan bahwa putusannya berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang telah diterapkan oleh MK sebelumnya 😊.
 
Gue pikir MK salah banget, pasalnya mereka sih mengatakan bahwa pemohon harus memahami ketentuan UU Perkawinan yang berlaku saat ini, tapi apa kalau mereka itu tidak paham? Gak bisa dipungut biaya hukum lagi! Dan juga gue pikir MK terlalu cepat dalam menutup kasus ini, pasalnya masih banyak orang lain yang juga ingin menikah beda agama dan harus mendapatkan informasi yang akurat tentang hal ini. 🤔
 
Gue pikir gini, kalau biar pasangan bisa menikah beda agama, gak perlu dihambat dengan banyak hal. MK harusnya memberikan kesempatan bagi pasangan yang ingin menikah, bukan memperbolehkan pengadilan menolak. Gue pikir putusan MK ini benar-benar tidak masuk akal. Kalau UU Perkawinan sudah jelas, kenapa gak bisa dipakai oleh pasangan yang ingin menikah beda agama? Kenapa gak ada caranya untuk memperbolehkan mereka? Gue rasa putusan ini hanya memberikan kesempatan bagi lawan hukumnya yang tidak masuk akal.
 
Pernah kabar sih kalau MK bilang siapa gini 🤔. Gara-gara UU Perkawinan yang berlaku sekarang belum ada ketentuan apa-apa yang bikin tidak bisa menikah beda agama, tapi pas pengadilan diminta untuk memisihnya, toh mereka bilang gugatan itu sia-sia 🙄. MK bilang pas pengadilan sudah memberikan kesempatan untuk menolak penetapan pencatatan perkawinan dengan cara lain, sehingga tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan UU Perkawinan yang bikin tidak bisa menikah beda agama 😐.
 
Gue pikir itu benar banget sih, MK jadi penegak hukum utama kita 🙌. Kalau UU Perkawinan sudah ada, maka harus diterapkan secara sama untuk semua orang, apa tidak peduli agama yang dikandung oleh pasangan. Gue senang sekali dengan putusan ini 💕.
 
Kak, aku pikir MK ini benar-benar ngga peduli dengan kebenaran. Mereka hanya mau mengeluarkan putusan aja tanpa memeriksa kembali apakah benar atau tidak. Kalau kayaknya gugatan Anugrah ini sia-sia, maka kenapa? Kenapa mereka harus memilih sisi yang salah? Aku penasaran apa bukti-bukti yang tumpang balik yang digunakan oleh MK ini. Ada apa kebenaran di balik putusan ini?
 
Wah paling penting banget hasilnya, kalau ada seseorang ingin nikah beda agama tapi pengadilan tidak mau akui, sekarang jadi nggak beres. MK bilang gugatan yang dia ajukan sia-sia karena tidak ada dasar hukum buat menolak penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Saya setuju, kalau ada peraturan yang jelas dan tidak masuk akal, seharusnya ada cara lain untuk melaksanakannya, misalnya dengan memberikan bantuan hukum kepada pengadilan atau sesuatu seperti itu.
 
kembali
Top