Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan yang mengingatkan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak pengadilan melaksanakan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama. MK menyatakan gugatan Anugrah Firmansyah, pasangan yang ingin menikah beda agama, sia-sia karena tidak ada dasar hukum untuk menolak permohonannya.
Dalam putusan tertanggal 2 Februari 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pihak Anugrah tidak memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa UU Perkawinan mengandung ketentuan yang tidak masuk akal dan merugikan dirinya. Pemohon juga diduga telah memperoleh kesempatan untuk menolak penetapan pencatatan perkawinan dengan cara lain, seperti melamar bantuan hukum kepada pengadilan.
Sementara itu, hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa putusan ini berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang telah diterapkan oleh MK sebelumnya dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/PUU-XX/2022. Pemohon juga dipastikan telah memahami dan menyetujui ketentuan UU Perkawinan yang berlaku saat ini.
Pendapat lawan putusan dari hakim MK M Guntur Hamzah menyatakan bahwa pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan harusnya tidak diterima. Namun, keputusan tersebut dianggap sebagai pendapat minoritas oleh mahkamah.
Pemohon Anugrah Firmansyah sebelumnya mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke MK, dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Pemohon mengatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya.
MK memberikan putusan yang bersifat final dan tidak dapat di-bandingkan, yang bertujuan untuk menyelesaikan gugatan Anugrah Firmansyah.
Dalam putusan tertanggal 2 Februari 2026, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pihak Anugrah tidak memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa UU Perkawinan mengandung ketentuan yang tidak masuk akal dan merugikan dirinya. Pemohon juga diduga telah memperoleh kesempatan untuk menolak penetapan pencatatan perkawinan dengan cara lain, seperti melamar bantuan hukum kepada pengadilan.
Sementara itu, hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa putusan ini berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang telah diterapkan oleh MK sebelumnya dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Nomor 24/PUU-XX/2022. Pemohon juga dipastikan telah memahami dan menyetujui ketentuan UU Perkawinan yang berlaku saat ini.
Pendapat lawan putusan dari hakim MK M Guntur Hamzah menyatakan bahwa pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan harusnya tidak diterima. Namun, keputusan tersebut dianggap sebagai pendapat minoritas oleh mahkamah.
Pemohon Anugrah Firmansyah sebelumnya mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke MK, dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Pemohon mengatakan bahwa UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya.
MK memberikan putusan yang bersifat final dan tidak dapat di-bandingkan, yang bertujuan untuk menyelesaikan gugatan Anugrah Firmansyah.