Asisten Kepala Kantor Pos Takalar, Suprianto Daeng Gassing (SDG) ditembak, dipukul, dan merampok uang Rp600 juta di kantornya. Ia melakukannya karena kecanduan bermain judi online (Judol). SDG juga menikam atasannya, Suanto Tahir, sebelum kabur dengan uang curianya.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan pelaku melakukan aksinya di Kantor Pos Cabang Takalar, Jumat malam. Saat itu, Suanto mengunci brankas kantor yang berisi dana BLT Rp600 juta. SDG memukul Suanto dengan tabung APAR dan menikam pahanya sebelum membawa uang curiannya dan kabur lewat pintu belakang.
Suanto dilarikan warga ke Puskesmas Patalassang, Takalar, kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Makassar untuk mendapatkan penanganan intensif karena luka yang dialami. SDG kemudian ditemukan bersembunyi di Dusun Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Setelah diinterogasi, SDG mengakui perbuatannya dan menyatakan uang hasil rampokannya disimpan di bawah kandang ayam rumah orang tuanya. Polisi menemukan barang bukti tumpukan uang dalam plastik sebesar Rp433,7 juta.
"Karena pengaruh kecanduan Judol, SDG melakukannya," kata AKP Hatta. SDG dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan pelaku melakukan aksinya di Kantor Pos Cabang Takalar, Jumat malam. Saat itu, Suanto mengunci brankas kantor yang berisi dana BLT Rp600 juta. SDG memukul Suanto dengan tabung APAR dan menikam pahanya sebelum membawa uang curiannya dan kabur lewat pintu belakang.
Suanto dilarikan warga ke Puskesmas Patalassang, Takalar, kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Makassar untuk mendapatkan penanganan intensif karena luka yang dialami. SDG kemudian ditemukan bersembunyi di Dusun Bontorikong, Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Setelah diinterogasi, SDG mengakui perbuatannya dan menyatakan uang hasil rampokannya disimpan di bawah kandang ayam rumah orang tuanya. Polisi menemukan barang bukti tumpukan uang dalam plastik sebesar Rp433,7 juta.
"Karena pengaruh kecanduan Judol, SDG melakukannya," kata AKP Hatta. SDG dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.