Bijak Mereka, Amerika Serikat Menghadapi Kehilangan Tenaga Kerja Impian
Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mendengar berita dari saudara-saudaranya di negara tetangga, Amerika Serikat. Menurut analisis yang dilakukan oleh ahli-ahli di Washington D.C., kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump dalam beberapa tahun terakhir ternyata memiliki efek signifikan pada jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke negara itu.
Bijak atau tidak, Amerika Serikat harus menghadapi kenyataan bahwa jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke negara itu telah menurun drastis. Menurut proyeksi dari Departemen Imigrasi AS (USCIS), jika tren ini terus berlanjut, maka jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke AS dapat menurun hingga 15,7 juta orang pada tahun 2035.
Kesimpulan ini didasarkan pada data bahwa jumlah imigran ilegal yang masuk ke AS telah menurun sekitar 50% dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, juga terdapat perubahan dalam kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Departemen Imigrasi dan Kerja Sama Internasional (DHS), termasuk pengurangan jumlah visa yang diberikan kepada warga negara asing.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan imigrasi ini juga memiliki dampak positif bagi ekonomi Amerika Serikat. Menurut analisis dari bank Dun & Bradstreet, penurunan jumlah tenaga kerja asing dapat membantu mengurangi persaingan pada pasaran kerja dan meningkatkan upah buruh.
Tapi, perlu diingat bahwa kebijakan imigrasi yang keras juga dapat memiliki dampak negatif bagi Amerika Serikat. Banyak warga negara asing yang telah tinggal di AS selama bertahun-tahun hanya untuk mengarang penghasilan mereka dengan bekerja sebagai pekerja paruh waktu atau mencari pekerjaan informal. Jika mereka tidak bisa memperoleh izin kerja legal, maka mereka harus meninggalkan negara itu.
Maka dari itu, perlu diingat bahwa kebijakan imigrasi yang keras harus diterapkan dengan bijak dan hati-hati. Amerika Serikat tidak ingin mengalami kesulitan dalam menemukan tenaga kerja yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan ekonomi negara itu.
Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mendengar berita dari saudara-saudaranya di negara tetangga, Amerika Serikat. Menurut analisis yang dilakukan oleh ahli-ahli di Washington D.C., kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump dalam beberapa tahun terakhir ternyata memiliki efek signifikan pada jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke negara itu.
Bijak atau tidak, Amerika Serikat harus menghadapi kenyataan bahwa jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke negara itu telah menurun drastis. Menurut proyeksi dari Departemen Imigrasi AS (USCIS), jika tren ini terus berlanjut, maka jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke AS dapat menurun hingga 15,7 juta orang pada tahun 2035.
Kesimpulan ini didasarkan pada data bahwa jumlah imigran ilegal yang masuk ke AS telah menurun sekitar 50% dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, juga terdapat perubahan dalam kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Departemen Imigrasi dan Kerja Sama Internasional (DHS), termasuk pengurangan jumlah visa yang diberikan kepada warga negara asing.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan imigrasi ini juga memiliki dampak positif bagi ekonomi Amerika Serikat. Menurut analisis dari bank Dun & Bradstreet, penurunan jumlah tenaga kerja asing dapat membantu mengurangi persaingan pada pasaran kerja dan meningkatkan upah buruh.
Tapi, perlu diingat bahwa kebijakan imigrasi yang keras juga dapat memiliki dampak negatif bagi Amerika Serikat. Banyak warga negara asing yang telah tinggal di AS selama bertahun-tahun hanya untuk mengarang penghasilan mereka dengan bekerja sebagai pekerja paruh waktu atau mencari pekerjaan informal. Jika mereka tidak bisa memperoleh izin kerja legal, maka mereka harus meninggalkan negara itu.
Maka dari itu, perlu diingat bahwa kebijakan imigrasi yang keras harus diterapkan dengan bijak dan hati-hati. Amerika Serikat tidak ingin mengalami kesulitan dalam menemukan tenaga kerja yang kompeten untuk memenuhi kebutuhan ekonomi negara itu.