Pertengahan pekan Jakarta kembali mengenakan kebijakan pembatasan kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Rabu 3 Desember 2025, dan bertepatan dengan tanggal ganjil.
Kendaraan dengan nomor akhir ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan melintas bebas di ruas yang terkena kebijakan tersebut. Sementara itu, kendaraan dengan nomor akhir genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, dilarang melintas di area ganjil genap Jakarta.
Pemberlakuan aturan berlangsung dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kedua rentang waktu itu merupakan periode padat kendaraan, sehingga pembatasan diharapkan dapat menekan penumpukan di titik-titik strategis.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera ETLE dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku. Pengemudi yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal berlaku dapat menggunakan alternatif seperti transportasi umum, aplikasi navigasi digital untuk menentukan rute yang lebih lancar.
Kebijakan ini hanya berlaku hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Kendaraan dengan nomor akhir ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9, diperbolehkan melintas bebas di ruas yang terkena kebijakan tersebut. Sementara itu, kendaraan dengan nomor akhir genap, yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8, dilarang melintas di area ganjil genap Jakarta.
Pemberlakuan aturan berlangsung dua kali dalam sehari, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kedua rentang waktu itu merupakan periode padat kendaraan, sehingga pembatasan diharapkan dapat menekan penumpukan di titik-titik strategis.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera ETLE dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku. Pengemudi yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal berlaku dapat menggunakan alternatif seperti transportasi umum, aplikasi navigasi digital untuk menentukan rute yang lebih lancar.
Kebijakan ini hanya berlaku hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.