Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan klarifikasi terkait dana yang mengendap di Bank Indonesia (BI). Pendakwaannya adalah, tidak ada dana Pemprov Jabar yang sengaja disimpan dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungan bunga. Pendiriannya datang sebagai tanggapan atas komentar Menteri Keuangan yang sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah, termasuk Pemprov Jabar, menyimpan uang dalam bentuk deposito.
Menurut Dedi, data BI yang disampaikan sebenarnya hanya menunjukkan saldo dana pada 30 September 2025. Saldo giro kas daerah Provinsi Jawa Barat pada saat itu adalah Rp3,8 triliun, tapi ini tidak berarti bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungan bunga.
Dedi menjelaskan bahwa saldo ini sudah digunakan dan diakui sebagai perbelanjaan. Menurutnya, ada dana yang tersimpan di kas daerah Provinsi Jawa Barat dalam bentuk giro dengan nilai Rp3,8 triliun. Ini adalah dana kas daerah yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional harian, bukan deposito.
Pendiriannya juga menekankan bahwa Pemprov Jabar dan Kemendagri memiliki catatan arus kas yang dapat dipantau secara harian. Sedangkan data BI hanya mengambil data dari bank dan hanya dapat dilihat perkembangannya secara bulanan.
Menurut Dedi, data BI yang disampaikan sebenarnya hanya menunjukkan saldo dana pada 30 September 2025. Saldo giro kas daerah Provinsi Jawa Barat pada saat itu adalah Rp3,8 triliun, tapi ini tidak berarti bahwa dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungan bunga.
Dedi menjelaskan bahwa saldo ini sudah digunakan dan diakui sebagai perbelanjaan. Menurutnya, ada dana yang tersimpan di kas daerah Provinsi Jawa Barat dalam bentuk giro dengan nilai Rp3,8 triliun. Ini adalah dana kas daerah yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional harian, bukan deposito.
Pendiriannya juga menekankan bahwa Pemprov Jabar dan Kemendagri memiliki catatan arus kas yang dapat dipantau secara harian. Sedangkan data BI hanya mengambil data dari bank dan hanya dapat dilihat perkembangannya secara bulanan.