Dalam upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Pascabencana Sumatra, pemerintah mengusung kayu gelondongan sebagai material pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor.
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra diantara lain mengatakan, pemanfaatan kayu gelondongan itu harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersial. "Cuma prosedurnya jangan sampai melanggar, jangan sampai nanti dipotong-potong, terus dijual untuk komersial," tutur Tito Karnavian.
Kemudian menutupkan dengan menyampaikan, saat ini mayoritas wilayah-wilayah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah kembali pulih normal.
Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra diantara lain mengatakan, pemanfaatan kayu gelondongan itu harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersial. "Cuma prosedurnya jangan sampai melanggar, jangan sampai nanti dipotong-potong, terus dijual untuk komersial," tutur Tito Karnavian.
Kemudian menutupkan dengan menyampaikan, saat ini mayoritas wilayah-wilayah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah kembali pulih normal.