Proyek Chromebook di Kemendikbudristek menghadapi ketakutan akan niat jahat. Namun, pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dapat menghapus unsur pidana jika terdapat tindakan jahat.
Pengamat Kejaksaan Fajar Trio menegaskan bahwa JPN memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan prosedur administratif. Tetapi, peran ini tidak berarti pendampingan tersebut bisa dijadikan alih-alih untuk menghapus unsur pidana jika ditemukan niat jahat.
"Jangan sampai terjadi narasi yang menyatakan bahwa Jaksa mendampingi proyek, maka itu otomatis 'direstui' untuk menyimpang. Itu adalah logika yang keliru. JPN mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif," kata Fajar.
Menurutnya, pendampingan hukum JPN bukan berarti pelindung bagi pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja. Tanggung jawab hukum bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan.
Pengamat Kejaksaan Fajar Trio menegaskan bahwa JPN memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan prosedur administratif. Tetapi, peran ini tidak berarti pendampingan tersebut bisa dijadikan alih-alih untuk menghapus unsur pidana jika ditemukan niat jahat.
"Jangan sampai terjadi narasi yang menyatakan bahwa Jaksa mendampingi proyek, maka itu otomatis 'direstui' untuk menyimpang. Itu adalah logika yang keliru. JPN mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif," kata Fajar.
Menurutnya, pendampingan hukum JPN bukan berarti pelindung bagi pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja. Tanggung jawab hukum bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan.