Kawal Prosedur, Peran JPN di Proyek Chromebook Disebut Tak Hapus Unsur Niat Jahat

Proyek Chromebook di Kemendikbudristek menghadapi ketakutan akan niat jahat. Namun, pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dapat menghapus unsur pidana jika terdapat tindakan jahat.

Pengamat Kejaksaan Fajar Trio menegaskan bahwa JPN memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan prosedur administratif. Tetapi, peran ini tidak berarti pendampingan tersebut bisa dijadikan alih-alih untuk menghapus unsur pidana jika ditemukan niat jahat.

"Jangan sampai terjadi narasi yang menyatakan bahwa Jaksa mendampingi proyek, maka itu otomatis 'direstui' untuk menyimpang. Itu adalah logika yang keliru. JPN mendampingi agar instansi tidak salah melangkah secara administratif," kata Fajar.

Menurutnya, pendampingan hukum JPN bukan berarti pelindung bagi pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja. Tanggung jawab hukum bersifat personal dan melekat pada pengambil kebijakan.
 
Kira-kira apa yang terjadi di proyek chromebook itu, sih? ๐Ÿค” Mereka bilang ada niat jahat, tapi Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak bisa menghapus unsur pidana kayaknya. Aku pikir JPn lebih seperti 'asisten' agar proyek tidak salah melangkah, bukan kayaknya pelindung bagi orang yang lupa utusannya ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Yang penting adalah ada hukum dan harus dijunjung tinggi ya! ๐Ÿ’ช
 
Proyek Chromebook yang serius kesalahan lagi, ini kalau dilihat dari sudut pandang JPN kayaknya tidak ada apa-apa ya? Tapi kalau kita tadi lihat dari perspektif pembuat proyek kayaknya ada niat jahat ya, maka peran JPN malah kalah.
 
Gue pikir kayak gue, kalau proyek chromebook itu jangan terburu-buru lalu mau nolasi biaya bisa berdampak pada efisiensi operasionalnya. Gue rasa pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) itu sebenarnya untuk memastikan bahwa keputusan itu bukan hasil dari tindakan jahat. Jangan sampai ada yang salah, seperti ada kesepakatan rahasia dengan supplier yang tidak adil ๐Ÿ˜Š. Yang penting adalah makin pasti agar proyek chromebook itu bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat ๐Ÿค
 
Makasih broo, aku rasa proyek chromebook itu kayaknya tidak boleh dipenjarah ๐Ÿ˜‚. Tapi sih, ada kisah yang bikin aku penasaran, yaitu apa yang membuat Jaksa Pengacara Negara (JPN) ikut campur di sini. Jangan sampe terjadi situasi di mana 'dengan dukungan JPNI, kita boleh lakukan apa saja' ๐Ÿ’ฅ. Tapi, sepertinya ada batasan kayaknya, yaitu asal niatnya bukan untuk menyimpang ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ. Aku rasa itu penting banget agar tidak terjadi kesalahpahaman dan semacam 'tindakan jahat' yang bisa bikin kekacauan di Kemendikbudristek ๐Ÿ˜ฌ.
 
Aku pikir kalo ada proyek seperti itu, di Kemendikbudristek harus banget berhati-hati dulu. Aku rasa kalau ada niat jahat di baliknya, itu akan gak enak dipikirkan lagi. Yang penting adalah JPN ada di sana, tapi tidak bisa menghapus unsur pidana aja kalau ada tindakan jahat. Aku pikir pendampingan hukumnya seharusnya berfokus pada hal yang benar-benar penting, bukannya membuat cerita yang gak enak dipikirkan lagi ๐Ÿค”.
 
Saya pikir ini kalau gini bikin banyak keributan. Proyek Chromebook itu penting bagaikan aja, tapi apa yang terjadi kalau ada tindakan jahat? Saya rasa lebih baik cari jalan tengah bukannya makin kacau. JPN harus bisa memberi contoh yang baik tentang etika kerja, jangan terburu-buru bikin narasi yang salah. Penting sekali kita lihat dari sudut pandang yang seimbang, agar tidak ada salah paham siapa yang berada di mana. Saya harap JPN bisa memberikan contoh yang baik dan membuat semua orang lebih percaya diri dalam bekerja sama ๐Ÿ™
 
Udah capek banget dengerin kalau JPN itu bisa ngajak proyek chromebook ke arah yang salah ๐Ÿคฏ. Aku pikir pendampingan hukum itu sama aja dengan membiarkan kejahatan terjadi, kayaknya JPN harus lebih berhati-hati dalam pengawasan itu ๐Ÿ•ต๏ธโ€โ™‚๏ธ. Tapi aku juga paham kalau ada ketakutan akan niat jahat, tapi pastikan dulu bahwa tidak ada tindakan yang salah sebelum ngajak hukum masuk ๐Ÿšซ. Aku harap JPN bisa lebih bijak dalam pengawasan itu, agar proyek chromebook ini bisa terus berjalan dengan lancar ๐Ÿ’ป.
 
Proyek Chromebook di Kemendikbudristek terus diintai ๐Ÿ•ต๏ธโ€โ™‚๏ธ. Saya pikir proyek ini bisa jadi salah satu contoh bagaimana teknologi bisa digunakan untuk meningkatkan akses pendidikan. Tapi, ada yang bikin saya khawatir nih... ๐Ÿ’” Jika pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak bisa menghapus unsur pidana, itu berarti ada yang salah di dalam proyek ini ๐Ÿ˜ž. Saya harap Kementerian Pendidikan dan Kejunagran (Kemendikbudristek) bisa menjelaskan apa yang terjadi dan bagaimana mereka berencana untuk memperbaiki hal ini ๐Ÿ’ก.
 
"aku sengaja lihat rekomendasi proyek Chromebook dari Kemendikbudristek nih ๐Ÿค”. siapa tahu itu bisa membantu anak-anak sekolah di kota saya untuk belajar dengan lebih cepat, tapi kayaknya ada hal yang bikinku bingung... siapa bilang bahwa pendampingan hukum JPN bisa menghapus unsur pidana? apakah itu seperti game 'survival' aja, jadi kalau ada kejahatan, kita asal tambahkan poin dan keluar dari permainan? ๐Ÿ™„"
 
Maksudnya kalau ada proyek Chromebook yang serius-serius aja, tapi kemudian disangka-sangkanya niat jahat, kayak gini punya 'siai' sih ๐Ÿ˜‚. Tapi JPN ini bukan cuma sekedar pengawas administrasi aja, tapi juga ada tanggung jawabnya dalam menebak niat jahat. Akan tetapi, kalau sudah ditemukan niat jahat, maka JPN tidak bisa lagi 'membuang' kesempatan untuk mengambil tindakan yang tepat ๐Ÿค”. Itu bukan logika, sih ๐Ÿ˜….
 
Gue pikir JPN nggak bisa dipercaya lagi, kan? Proyek Chromebook udah jadi target dari ketakutan niat jahat... tapi JPN masih nggak bisa menghapus unsur pidana kayaknya? Gue rasa itu logika yang keliru, ya. JPN harus menjaga agar instansi tidak salah melangkah secara administratif, tapi nggak berarti mereka akan menjadi pelindung bagi pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja... itulah tanggung jawab hukum pribadi yang melekat pada pengambil kebijakan. Gue rasa itu harus dibuktikan lagi sih...
 
Wow ๐Ÿ˜ฎ! Proyek chromebook itu kayaknya masih banyak potensi masalah, kan? Jangan sampai terjadi hal buruk karena tidak ada panah di belakangnya ๐Ÿคฏ. Maksudnya, jika proyek ini mengalami masalah, maka sebaiknya ada yang bertanggung jawab, bukan hanya Jaksa Pengacara Negara ๐Ÿ˜Š.
 
omong omongan ini sering bikin kebingungan sih, kalau jpa mengawasi administratif tapi nggak bisa menghapus pidana jika ada niat jahat? sepertinya mereka sengaja mau banyak bicara tapi tidak melakukan tindakan yang efektif ๐Ÿค”. pendampingan hukum itu seperti pegas, tapi tidak bisa membersihkan kekotoran karena sudah terlalu lama ada ๐Ÿ˜. kalau proyek chromebook punya niat jahat, maka harus dihakimi dan diambil tindakan yang tepat, bukan hanya sekedar mendampingi ๐Ÿšซ.
 
Aku pikir kayaknya kalau niat jahat sebenarnya ada di dalam proyek Chromebook, JPNN harus serius-nye aja nggak biarkan itu terjadi! Karena kalau dibiarkan, itu bisa jadi contoh bagi orang lain untuk melakukan yang sama. Bayangkan saja, kalau ini bukan tentang Chromebook, tapi nanti bisa jadi tentang kinerja Jokowi sendiri! ๐Ÿคฃ Jangan lupa, JPNN harus siap-siap dan tidak boleh tertipu oleh narasi yang salah.
 
Gak nyaman banget denger kabar ini. Proyek Chromebook yang terlalu penting buat kemendikbud, tapi gak ada seseorang yang bertanggung jawab jika ada kesalahan? Ini kayaknya sama aja dengan mereka yang nggak ingin ngobrol tentang kekhawatiran pelanggaran. JPN harusnya jadi pengawas, tapi bukan berarti mereka bisa dijadikan alih-alih untuk menghapus kesalahan-kesalahan itu. Nanti apa, kalau ada tindakan jahat yang dibuat karena takut ada pengawasan? Gak mau tahu, aku udah khawatir banget tentang ini ๐Ÿคฏ
 
kembali
Top