Kasus Walkot Maidi, KPK Sita Ratusan Juta dari PMPTSP Madiun
Wali Kota Madiun yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ini dituduh melakukan dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi. Kelompok tindak pidana korupsi ini juga melibatkan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdianto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PMPTSP Kota Madiun ternyata menguncang rahasia tentang dugaan korupsi tersebut. KPK menyita uang ratusan juta dari Sumarno, sekaligus menyita barang bukti lainnya berupa dokumen dan barang lainnya.
Kasus ini dimulai ketika Wali Kota Madiun, Maidi, memberi arahan pengumpulan uang kepada Sumarno. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta, yang disalurkan oleh Sri Kayatin dari pihak developer melalui perantara Rochim.
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Maidi, Thariq, dan Rochim. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penggeledahan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin lalu, di mana sembilan orang di Madiun ditangkap, termasuk para tersangka.
Wali Kota Madiun yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ini dituduh melakukan dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi. Kelompok tindak pidana korupsi ini juga melibatkan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdianto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor PMPTSP Kota Madiun ternyata menguncang rahasia tentang dugaan korupsi tersebut. KPK menyita uang ratusan juta dari Sumarno, sekaligus menyita barang bukti lainnya berupa dokumen dan barang lainnya.
Kasus ini dimulai ketika Wali Kota Madiun, Maidi, memberi arahan pengumpulan uang kepada Sumarno. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun. Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta, yang disalurkan oleh Sri Kayatin dari pihak developer melalui perantara Rochim.
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Maidi, Thariq, dan Rochim. Mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Penggeledahan ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin lalu, di mana sembilan orang di Madiun ditangkap, termasuk para tersangka.