Kasus Walkot Maidi, KPK Sita Ratusan Juta dari PMPTSP Madiun, Menimbulkan Skandal Korupsi di Kota Madiun
Dalam kasus yang paling mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang ratusan juta dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Sumarno. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi.
Penggeledahan di Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026) memunculkan dugaan kinerja korup. Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa penyidik mengamankan uang tunai dari Sumarno senilai ratusan juta.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dokumen dan barang lainnya. Penyidik akan mengeksaminasi barang bukti yang disita untuk memahami kasus ini lebih lanjut. Penyangkutan di Gedung Merah Putih KPK akan membantu membuat perkara semakin jernih.
Kasus ini juga melibatkan Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, yang juga tersangka dalam kasus ini. Namun, hasil penggeledahan di lokasi tersebut belum terungkap oleh Budi Prasetyo.
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Maidi, Thariq, dan Rochim Ruhdianto. Jadwal pemeriksaan lebih lanjut tidak disebutkan.
Dalam kasus yang paling mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang ratusan juta dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Sumarno. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi.
Penggeledahan di Kantor Dinas PMPTSP Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026) memunculkan dugaan kinerja korup. Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa penyidik mengamankan uang tunai dari Sumarno senilai ratusan juta.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dokumen dan barang lainnya. Penyidik akan mengeksaminasi barang bukti yang disita untuk memahami kasus ini lebih lanjut. Penyangkutan di Gedung Merah Putih KPK akan membantu membuat perkara semakin jernih.
Kasus ini juga melibatkan Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, yang juga tersangka dalam kasus ini. Namun, hasil penggeledahan di lokasi tersebut belum terungkap oleh Budi Prasetyo.
Dalam hal ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Maidi, Thariq, dan Rochim Ruhdianto. Jadwal pemeriksaan lebih lanjut tidak disebutkan.